Liputan6.com, Manila - Pandemi virus Corona Covid-19 berdampak besar terhadap kehidupan penduduk di berbagai negara. Misalkan saja pemerintah Filipina yang menerapkan kebijakan baru untuk menghadapi virus mematikan ini.
Kebijakan tersebut berisi tentang tidak memperbolehkannya pengendara motor berboncengan di setiap area. Namun ada pengecualian terhadap peraturan itu, yakni pasangan suami istri masih diperbolehkan berboncengan saat berkendara dengan syarat bisa menunjukkan sertifikat atau surat nikah resmi kepada petugas.
Advertisement
Dilansir oleh Liputan6.com dari Elite Readers, Rabu (15/7/2020) setiap pasangan suami istri yang berkendara di Commonwealth Avenue, Quezon City wajib menunjukkan bukti telah menikah dengan sertifikat pada pos pemeriksaan. Aturan tersebut dinilai cukup praktis karena hanya cukup memperlihatkan sertifikat pernikahan.
Jika tidak bisa memperlihatkan surat yang dimaksud, pasangan tersebut bisa diamankan polisi. Selain menunjukkan sertifikasi menikah, pasangan yang berboncengan saat berkerndara juga harus mengikuti standar protokol kesehatan masyarakat. Seperti mengenakan masker, helm dan menjaga jarak.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pasang Foto Nikah di Motor
Kendati demikian, masyarakat Filipina ternyata juga punya cara unik sendiri untuk membuktikan mereka sebagai pasangan suami istri. Seperti membingkai dan melapisi dokumen pernikahan dengan plastik yang berukuran cukup besar untuk melindunginya dari kerusakan.
Bahkan yang lebih kreatif lagi, beberapa pasangan mengendarai sepeda motor memajang foto pernikahan di kendaraannya. Tak dipungkiri, kreativitas masyarakat Filipina tersebut mengundang perhatian pengguna jalan lain dan menjadi perbincangan di media sosial.
Advertisement
Bukti Kuat
Dengan adanya bukti tesebut, sudah tak diragukan lagi bahwa pasangan yang memajang foto dan surat pernikahan di depan sepada motornya adalah suami istri. Saat ini pemerintah Filipina masih ragu-ragu tentang bagaimana penerapan peraturan berboncengan untuk pengendara sepeda motor.
Seorang juru bicara untuk Otoritas Pengembangan Metropolitan Manila mengatakan bahwa boncengan masih diperbolehkan untuk pasangan yang belum menikah namun tinggal bersama. Dengan syarat harus bisa menunjukkan dokumen yang menerangkan mereka tinggal bersama.
Sumber: Hot Liputan6.com ditayangkan 15 Jul 2020, 11:30 WIB
Penulis: Dyah Mulyaningtyas