Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota Bandung akhirnya mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 40 Tahun 2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Perwal tersebut diterbitkan setelah kemunculan klaster baru di Sekolah Calon Perwira Angkatan Darat (Secapa AD), di mana sejak awal kasus Covid-19 ditemukan sebanyak 1.280 penghuni institusi pendidikan kenegaraan tersebut terkonfirmasi positif.
Baca Juga
Advertisement
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, PSBM di Kecamatan Cidadap dengan lokasi di sekitar kawasan Secapa AD mulai diterapkan sejak kemarin (14/7/2020). PSBM tersebut berlaku dengan masa inkubasi terpanjang selama 14 hari ke depan atau 28 Juli mendatang.
Oded juga mengaku sudah berkoordinasi dengan otoritas setempat terkait pelaksanaan PSBM.
"Saya sudah tanda tangan Perwal PSBM dan langsung koordinasi dengan Komandan Secapa di sana minta kepada mereka supaya bisa berkoordinasi dengan kami di lapangan bahwa Gugus Tugas sudah melakukan PSBM," ujar Oded, Rabu (15/7/2020).
"Kedua, mereka menyampaikan di hari kemarin sudah ada 80 orang sudah negatif dan setelah mereka komunikasi dengan Pak Kasad akan melaksanakan (karantina) sampai satu bulan ke depan," sambung pernyataan Oded.
Dengan adanya Perwal tersebut, Oded memerintahkan Gugus Tugas Kota Bandung bisa segera menindaklanjuti pemeriksaan kesehatan bagi warga sekitar Secapa AD. Sebanyak 600 warga yang akan menjalani rapid test (uji cepat) Covid-19. Penyelenggaraannya sampai Jumat (17/7/2020).
"Sekarang sudah dimulai, ada 600 orang warga yang dilakukan rapid test. Pengetesan itu untuk mendeteksi penyebaran Covid-19, mudah-mudahan tidak ada warga yang terpapar," ujarnya.
Dalam Perwal 40/2020 tersebut, pada Pasal 6 poin a disebutkan bahwa pemeriksaan uji Covid-19 dilakukan dengan rapid test dan tes swab (PCR).
Oded menjelaskan, jumlah warga yang akan mengikuti rapid test merupakan hasil pelacakan yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Bandung berkoordinasi ke kewilayahan dan Puskesmas di 7 RW dari 3 Kelurahan di Hegarmanah.
"Kalau ada yang hasilnya reaktif, tahap selanjutnya akan di-swab," ucapnya.
Sedangkan, pada poin b Perwal 40 tersebut disampaikan bahwa dalam tahap pelaksanaan PSBM dilakukan sterilisasi lokasi PSBM termasuk fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Adapun dalam Pasal 11, warga yang berada di lokasi PSBM dan akan bepergian wajib meminta surat pengantar keluar-masuk kepada petugas Gugus Tugas Kecamatan. Namun, ada hal yang dapat dikecualikan yaitu bagi warga yang mempunyai kepentingan mendesak dan kebutuhan pangan.
Kemudian, pada Pasal 9 Perwal ini, Wali Kota memastikan akan memberikan bantuan kebutuhan pangan sehari-hari. Selain itu, Pemkot Bandung juga menyediakan fasilitas konsultasi psikologi dan keluarga
"Kita juga akan beri pelayanan pembelajaran bagi anak-anak," ucap Oded.