Usut Surat Jalan Djoko Tjandra, Kabareskrim: Yang Tak Taat Komitmen Silakan Mundur

Listyo mengaku telah meminta Divisi Propam Polri untuk mendalami informasi terkait surat jalam Djoko Tjandra.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 15 Jul 2020, 15:28 WIB
Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memberi arahan pada penutupan Pelatihan Penanganan Tindak Pidana Pemilihan dan Laporan Sentra Gakumdu Pemilihan 2020, Jakarta, Kamis (27/2/2020). Pengarahan diberikan untuk Dirreskrimum hingga Kasubdit I/Kamneg Polda se-Indonesia (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan, akan menindak tegas oknum polisi yang mengeluarkan surat jalan untuk buronan pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, jika memang terbukti kebenarannya.

"Kalau memang terbukti saya akan lakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat, ini untuk menjaga marwah institusi," tutur Listyo saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2020).

Listyo mengaku telah meminta Divisi Propam Polri untuk mendalami informasi terkait surat jalam Djoko Tjandra. Dia bahkan membentuk tim gabungan untuk mengusut tuntas siapa pun yang terlibat.

"Sekaligus peringatan keras bagi seluruh anggota yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan dan merusak nama baik institusi," jelas dia.

Pasalnya, lanjut Listyo, Polri tengah berbenah demi memberikan pelayanan masyarakat yang lebih profesional dan membentuk atmosfer penegakan hukum bersih dan terpercaya.

"Terhadap komitmen tersebut bagi anggota yang tidak bisa mengikuti silahkan untuk mundur dari Bareskrim," Listyo menandaskan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Pergi dengan Pesawat

Sebelumnya, surat jalan Djoko Tjandra diduga dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020.

Dalam surat jalan tersebut, Djoko Tjandra disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020. Transportasi yang digunakan adalah pesawat terbang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya