Di Tengah Pandemi, BUMN Mampu Setor Rp 86,94 Triliun ke Pemerintah

BUMN sudah membayarkan pajak sebesar Rp 283 triliun dan PNBP sebesar Rp 136 triliun di tahun 2019.

oleh Athika Rahma diperbarui 15 Jul 2020, 16:40 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Menteri BUMN Erick Thohir saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan, BUMN tetap mendukung cashflow pemerintah. Salah satu caranya dengan tetap membayar pajak dengan rutin di tengah pandemi.

Pada kuartal I 2020, Erick membeberkan bahwa BUMN telah membayar pajak kurang lebih Rp 55,51 triliun.

"Jadi kami terus, terlepas dari kondisi Covid-19, agar turut menjaga cashflow pemerintah, pajak-pajak kita bayar tepat waktu," jelas Erick saat melakukan rapat dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (15/7/2020).

Lebih lanjut, BUMN juga sudah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 31,43 triliun di kuartal I 2020. Sehingga setoran BUMN ke pemerintah di kuartal I 2020 mencapai Rp 86,94 triliun. 

Secara total, di tahun 2019, BUMN sudah membayarkan pajak sebesar Rp 283 triliun dan PNBP sebesar Rp 136 triliun.

"Hal ini tidak lain dilakukan untuk menunjukkan proses yang kami lakukan dengan pemerintah, itu proses yang memberi solusi bersama," jelasnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Tagih Utang

Menteri BUMN, Erick Thohir memberikan paparan dalam rapat dengan Panitia Kerja (Panja) DPR RI untuk skandal di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/1/2020). Erick Thohir diundang untuk membahas penyelesaian sengkarut Jiwasraya. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Erick bilang, tentunya pembayaran utang dari pemerintah akan sangat diperlukan untuk mendukung BUMN agar bisa tetap menjaga pelayanan kepada publik.

"Kami dari Kementerian BUMN maupun dari BUMN, kalau bisa, disupport apakah itu PMN (Penyertaan Modal Negara), pembayaran utang yang memang kewajiban, dan pinjaman modal kerja," tuturnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya