Liputan6.com, Jakarta - Surat jalan buronan kasus BLBI terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, menjadi sorotan karena dikeluarkan pihak kepolisian. Menko Polhukam Mahfud Md mempercayakan pengusutannya ke Polri. Terlebih, sudah ada hukum yang mengatur soal pelanggaran personel.
"Saya kira sudah ada aturan hukum, ada peraturan disiplinnya di lingkungan Polri atau di semua lingkungan pemerintahan," kata Mahfud Md, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Advertisement
Menurut dia, di era sekarang ini, tak ada yang bisa ditutup-tutupi. Masyarakat, lanjut dia, sudah bisa diandalkan menjadi kontrol bagi pemerintah dan penegak hukum. Termasuk soal kasus Djoko Tjandra ini.
"Dan saya kira zaman sekarang menyelesaikannya harus terbuka, tidak bisa akal-akalan karena masyarakat sudah pintar. Kita tunggu saja tindakan dari Polri," ujar Mahfud Md.
Sebelumnya, Polri menyebut Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol PU mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri. Hal itu berdasar hasil pemeriksaan sementara terhadap Brigjen Pol PU terkait surat jalan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
"Tentunya surat jalan tersebut yang ditandatangani salah satu biro di Polri tentunya pemberian surat jalan tersebut adalah kepala biro tersebut inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terancam Dicopot
Menurut dia, pemeriksaan terkait surat jalan Djoko Tjandra akan rampung Rabu sore ini. Jika terbukti ada kelalaian, Brigjen Pol PU segera dicopot dari jabatannya.
"Sekarang sedang dalam proses pemeriksaan di Propam. Saat ini diperiksa, sore terbukti, akan dicopot dari jabatan," jelas Argo.
Argo pun mengingatkan komitmen Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dalam menangani personel yang menyalahi aturan. Sanksi tegas akan diberikan tanpa pandang bulu. Termasuk soal kasus Djoko Tjandra ini.
"Ini menjadi pembelajaran bagi personel Polri yang lain. Kita ingin menegakkan aturan kita, komitmen sesuai Pak Kapolri yang nyatakan ke semua jajaran. Propam sedang bekerja, semua anggota yang berkaitan dengan surat jalan tersebut akan diperiksa semua. Kita tunggu sedang bekerja hari ini," Argo menandaskan.
Advertisement
Berawal dari MAKI
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengklaim memiliki foto surat jalan yang dikeluarkan sebuah instansi untuk digunakan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, saat bepergian di Indonesia.
"Surat jalan tersebut yang diterbitkan sebuah instansi berisi Djoko Tjandra selaku konsultan untuk bepergian menggunakan pesawat terbang dari Jakarta ke Pontianak tanggal 19 Juni 2020 dan kembali Pontianak ke Jakarta tanggal 22 Juni 2020," tutur Boyamin dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Boyamin menyerahkan dokumen itu ke Komisi III DPR RI Selasa (14/7/2020) siang. Foto surat jalan Djoko Tjandra tersebut diserahkan dalam amplop tertutup.
"Dengan harapan akan dibuka oleh Komisi III DPR pada saat Rapat Kerja Gabungan dengan Kemenkumham, kepolisian dan kejaksaan, yang direncanakan dalam waktu minggu ini atau minggu depan," jelas dia.
Boyamin menyatakan dukungannya kepada DPR dan aparat penegak hukum dalam mengusut kasus Djoko Tjandra.
"Kami sangat berharap DPR selaku wakil rakyat mampu mengungkap sengkarut kasus Djoko Tjandra untuk menegakkan hukum dan keadilan," Boyamin menandaskan.