Liputan6.com, Jakarta - Kasus antara Nikita Mirzani dengan Dipo Latief akhirnya selesai. Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya itu telah selesai digelar.
Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan dari majelis hakim. Nikita Mirzani dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman enam bulan penjara. Kendati demikian, Nikita Mirzani tidak menjalani hukuman di balik jeruji penjara.
Hal itu disampaikan hakim ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/7/2020).
Baca Juga
Advertisement
Terbukti
"Mengadili, satu, Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan. Tiga, menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa," kata hakim ketua di ruang sidang.
Advertisement
Percobaan
Ya, Nikita Mirzani tak dipenjarakan, kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan Nikita Mirzani melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 12 bulan berakhir. Sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Awal Mula
Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang dilakukan oleh Nikita Mirzani ini terjadi pada 5 Juli 2018 silam. Dugaan penganiayaan itu terjadi di pelataran parkiran Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kala itu, Nikita Mirzani marah dan melempar asbak ke arah asisten Dipo Latief. Namun asbak tersebut justru mendarat di dahi Dipo Latief sehingga menyebabkan luka. Dipo Latief kemudian melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Advertisement