Tanggapan Wagub Jabar soal Penutupan Akses Publik di Perumahan Elite Bekasi

Selain karena milik publik, kebijakan menutup akses di perumahan elite Bekasi itu dapat menciptakan paradigma di masyarakat tentang pengelompokan golongan tertentu.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 15 Jul 2020, 18:08 WIB
Ratusan warga Rawapanjang Demo di Kantor RW 13 Perumahan Kemang Pratama 3. (Foto: Liputan6.com/ Bam Sinulingga

Liputan6.com, Bekasi - Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum angkat bicara terkait penutupan akses jalan Perumahan Kemang Pratama 3, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang terus menuai pro kontra masyarakat luas.

Menurut Uu, kegunaan fasilitas umum (fasum) yang notabene adalah milik pemerintah, sudah sewajarnya digunakan untuk kepentingan bersama, dan tidak boleh dikuasai secara sepihak dengan dalih apapun.

"Penutupan jalan jelas tidak boleh karena itu sudah milik pemerintah dan menjadi fasilitas umum. Siapa saja bisa memanfaatkan," katanya kepada Liputan6.com, Rabu (15/7/2020).

Selain karena milik publik, kebijakan menutup akses di perumahan elite itu juga dapat menciptakan paradigma di masyarakat tentang pengelompokan golongan tertentu, yang justru bisa menimbulkan perpecahan.

"Kami khawatir kalau ada penutupan akses ke komplek menjadi cluster, kemudian orang lain tidak bisa masuk, nanti bisa menjadi komplek elitis. Bukan mengotak-ngotakan diri. Kalau betul, bahaya. Nanti mudah diadu domba," paparnya.

Uu juga menilai kebijakan kartu akses menyerupai e-toll bagi warga yang ingin bebas keluar masuk, sangat keliru dan tidak memiliki dasar kuat.

Sebagai fasum yang sudah diserahterimakan dari pengembang ke pemerintah daerah, sudah sepatutnya jalan tersebut digunakan tanpa ada embel-embel dari pihak manapun.

"Kalau tol itu kan milik perusahaan. Nah ini kan fasum yang diberikan perusahaan kepada pemerintah, status tanah milik pemerintah, bukan perusahaan lagi atau penghuni. Itu sebuah aturan yang ada di saat pengembang membuat perumahan umum," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pemkot Bekasi Perlu Menengahi

Karena itu ia berharap pemerintah daerah dapat segera menyikapi masalah ini agar tidak berlarut-larut.

Dalam hal ini Pemkot Bekasi sebagai pihak yang berwenang, perlu menengahi dengan memberi kebijakan yang tepat dan sesuai dengan aturan yang ada.

"Harapan kami tidak elit seperti itu, karena di situ ada fasum yaitu jalan, tidak bisa begitu. Maka pemerntah harus bisa memfasilitasi masyarakatnya yang merasa keberatan. Apalagi ada keresahan di masyarakat, jangan dibiarkan. Kita itu butuh persatuan dan kesatuan, butuh silaturahmi," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya