Nasdem Kecewa RUU PKS Dikeluarkan dari Prolegnas, Ini Alasannya

‌Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Perempuan dan Anak, Amelia Anggraini menyayangkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dikeluarkan dari prolegnas 2020.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 15 Jul 2020, 18:48 WIB
Masa yang tergabung dalam "Gerak Perempuan" melakukan aksi di depan Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Dalam aksinya mereka menuntut menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta ‌Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Perempuan dan Anak, Amelia Anggraini menyayangkan dikeluarkannya  Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari prolegnas 2020. Bukan Tanpa alasan. Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi pertimbangan.

Amelia mengatakan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap tahunnya bergerak fluktuatif dengan kecenderungan meningkat.‌‌ Berdasarkan Catahu 2020 Komnas Perempuan, jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol adalah KDRT/RP (ranah personal) yang mencapai angka 75% (11.105 kasus).

"‌‌Sementara untuk ranah pribadi paling banyak dilaporkan dan tidak sedikit di antaranya mengalami kekerasan seksual," ujarnya, Rabu (15/7/2020).

Posisi kedua kekerasan terhadap perempuan di ranah komunitas/publik dengan persentase 24% (3.602). Dan terakhir adalah kekerasan terhadap perempuan di ranah negara dengan persentase 0.1% (12 kasus).

Pada ranah KDRT/RP kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik 4.783 kasus (43%), menempati peringkat pertama disusul kekerasan seksual sebanyak 2.807 kasus (25%), psikis 2.056 (19%) dan ekonomi 1.459 kasus (13%). ‌

‌Pada ranah publik dan komunitas kekerasan terhadap perempuan tercatat 3.602 kasus. 58% kekerasan terhadap perempuan di Ranah Publik atau Komunitas adalah Kekerasan Seksual yaitu Pencabulan (531 kasus), Perkosaan (715 kasus) dan Pelecehan Seksual (520 kasus).

Sementara itu persetubuhan sebanyak 176 kasus, sisanya adalah percobaan perkosaan dan persetubuhan.

‌‌Berdasarkan data Komnas PA, pada tahun 2017 ada 2.737 aduan kasus kekerasan terhadap anak-anak, dimana 52% kasus, adalah kejahatan seksual pada anak-anak, dan sodomi menjadi kasus yang paling tinggi yakni sebanyak 771 kasus (54 persen), kemudian pencabulan sebanyak 511 kasus (36 persen), kasus perkosaan sebanyak 122 kasus (9 persen), dan incest sebanyak 20 kasus (1%). ‌‌

 


Tak Pandang Jenis Kelamin

Pada 2018, KPAI mencatat ada 122 anak laki-laki dan 32 anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. Pada tahun 2019, tercatat sebanyak 21 kasus pelecehan seksual dengan jumlah korban 123 anak. Dari 123 korban ini, terdapat 71 anak perempuan dan 52 anak laki-laki.

"Ini mempertegas bahwa kasus kekerasan seksual itu tidak memandang jenis kelamin. ‌‌Atas dasar inilah, kami meminta agar RUU PKS bisa kembali dimasukkan ke dalam prolegnas 2020," ujar Amelia.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya