FOTO: Polisi Sita 20.500 Butir Ekstasi dan Happy Five dari Pengedar di Kalibata City

Dit Narkoba Polda Metro Jaya meringkus wanita berinisial TI alias II dengan barang bukti 15.000 butir pil ekstasi dan 5.500 happy five di Apartemen Kalibata City.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 15 Jul 2020, 19:00 WIB
FOTO: Polisi Sita 20.500 Butir Ekstasi dan Happy Five dari Pengedar di Kalibata City
Dit Narkoba Polda Metro Jaya meringkus wanita berinisial TI alias II dengan barang bukti 15.000 butir pil ekstasi dan 5.500 happy five di Apartemen Kalibata City.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Apartemen Kalibata City, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/7/2020). Dit Narkoba Polda Metro Jaya meringkus satu pengedar berinisial TI alias II. (merdeka.com/Imam Buhori)
Barang bukti kasus narkoba di Apartemen Kalibata City ditunjukkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/7/2020). Dit Narkoba Polda Metro Jaya meringkus wanita berinisial TI alias II dengan barang bukti 15.000 butir pil ekstasi dan 5.500 happy five. (merdeka.com/Imam Buhori)
Barang bukti kasus narkoba di Apartemen Kalibata City ditunjukkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/7/2020). Dit Narkoba Polda Metro Jaya meringkus wanita berinisial TI alias II dengan barang bukti 15.000 butir pil ekstasi dan 5.500 happy five. (merdeka.com/Imam Buhori)
Barang bukti kasus narkoba di Apartemen Kalibata City ditunjukkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/7/2020). Dit Narkoba Polda Metro Jaya meringkus wanita berinisial TI alias II dengan barang bukti 15.000 butir pil ekstasi dan 5.500 happy five. (merdeka.com/Imam Buhori)
Polisi menggelandang tersangka kasus narkoba di Apartemen Kalibata City saat konferensi pers, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/7/2020). Dit Narkoba Polda Metro Jaya meringkus wanita berinisial TI alias II dengan barang bukti 15.000 butir pil ekstasi dan 5.500 happy five. (merdeka.com/Imam Buhori)
Polisi menggelandang tersangka kasus narkoba di Apartemen Kalibata City saat konferensi pers, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/7/2020). Dit Narkoba Polda Metro Jaya meringkus wanita berinisial TI alias II dengan barang bukti 15.000 butir pil ekstasi dan 5.500 happy five. (merdeka.com/Imam Buhori)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya