Polisi Akan Kembali Tilang Pelanggar Lalu Lintas Mulai Pekan Depan

Polisi sempat menolerasi pengendara takala pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan di DKI Jakarta.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Jul 2020, 20:38 WIB
Polisi menilang pengendara sepeda motor yang menerobos jalur Transjakarta di Jalan Sultan Agung, Manggarai, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Pengendara kerap melintasi jalur Transjakarta untuk menghindari kemacetan lalu lintas. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali akan menerapkan sanksi tilang kepada pelanggar lalu lintas mulai pekan depan. Sebanyak 4 ribu personel dikerahkan untuk memantau perilaku pengendara.

"Benar (tilang pelanggar lalu lintas)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat konfirmasi, Rabu (15/7/2020).

Terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menerangkan, pihaknya sempat menoleransi pengendara takala pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan di DKI Jakarta. Ternyata, hingga saat ini angka pelanggaran lalu lintas terus bertambah.

"Makanya kita akan segera penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi kecelakaan lalu lantas secara konvensional terlebih dahulu," ujar dia.

Pihaknya menerjunkan 4 ribu personel lalu lintas untuk ditempatkan di sejumlah ruas jalan yang rawan terjadi pelanggaran. Menurut dia, terdapat 15 jenis pelanggaran yang akan dilakukan penindakan.


15 Jenis Pelanggaran

Adapun 15 jenis pelanggaran ada sebagai berikut:

1. Menggunakan handphone saat berkendara.

2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar.

3. Mengemudikan kendaraan melawan arus.

4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway.

5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan.

6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.

7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol.

8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.

11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI.

12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.

13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.

14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.

15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya