Bantu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetyo Utomo Ditahan di Propam Polri Selama 14 Hari

Menurut Argo, penyidik Propam Polri juga akan mendalami ada tidaknya keterlibatan lihak lain dalam penerbitan surat jalan bagi Djoko Tjandra.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 15 Jul 2020, 20:03 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono. (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Brigjen Prasetyo Utomo dicopot jabatan dari posisinya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri, lantaran menerbitkan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra, atas inisiatifnya sendiri. 

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, Brigjen Prasetyo Utomo akan menghuni ruang khusus di Divisi Propam Polri dalam rangka pemeriksaan.

"Pemeriksaan belum selesai dan mulai hari ini ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari. Jadi ada tempat di Provos khusus untuk anggota dan sudah disiapkan. Mulai malam ini," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Menurut Argo, penyidik Propam Polri juga akan mendalami ada tidaknya keterlibatan lihak lain dalam penerbitan surat jalan tersebut. Sejauh ini, baru Brigjen Prasetyo Utomo yang menjalani pemeriksaan.

"Dalam pemeriksaan itu di Propam tempat khusus, ditahan lah di sana selama 14 hari," jelas Argo.

Polri mengeluarkan surat kilat terkait pencopotan jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Hal itu tertuang dalam telegram bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan pencopotan jabatan tersebut.

"Benar," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2020).

Dalam surat tersebut, tertulis bahwa Brigjen Prasetyo Utomo dimutasi sebagai Pati Yanma Polri dalam rangka riksa. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Komitmen Kapolri

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (kiri) menyerahkan salinan surat jalan Djoko Tjandra kepada Ketua Komisi III DPR Herman Herry di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2020). MAKI meminta terpidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 904 miliar itu diusut tuntas. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Argo menyampaikan bahwa pihaknya mendapati hasil pemeriksaan sementara bahwa Brigjen Prasetyo Utomo mengeluarkan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra, atas inisiatifnya sendiri. 

"Tentunya surat jalan tersebut yang ditandatangani salah satu biro di Polri tentunya pemberian surat jalan tersebut adalah kepala biro tersebut inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Argo pun mengingatkan komitmen Kapolri Jendral Idham Azis dalam menangani personel yang menyalahi aturan. Sanksi tegas akan diberikan tanpa pandang bulu.

"Ini menjadi pembelajaran bagi personel Polri yang lain. Kita ingin menegakkan aturan kita, komitmen sesuai Pak Kapolri yang nyatakan ke semua jajaran. Propam sedang bekerja, semua anggota yang berkaitan dengan surat jalan tersebut akan diperiksa semua. Kita tunggu sedang bekerja hari ini," Argo menandaskan.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya