Masa Pandemi Covid-19, Masih Ada Saja Perusahaan Pembakar Lahan di Pelalawan

Jaringan kerja penyelamat hutan Riau (Jikalahari) melaporkan PT AA ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Perusahaan hutan tanaman industri itu diduga membakar lahan sebagai persiapan menanam pohon akasia.

oleh M Syukur diperbarui 17 Jul 2020, 18:07 WIB
Penyidik Reskrimsus Polda Riau memasang plang di lahan perusahaan pembakar lahan karena memicu kabut asap. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Jaringan kerja penyelamat hutan Riau (Jikalahari) melaporkan PT AA ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Perusahaan hutan tanaman industri itu diduga membakar lahan sebagai persiapan menanam pohon akasia.

Wakil Koordinator Jikalahari Okto Yugo membawa sejumlah petunjuk ketika membuat laporan kejahatan kebakaran lahan ini. Di antaranya titik kordinat dan pencitraan satelit.

Okto mengaku sudah melihat lokasi kebakaran lahan di Desa Merbau, Kabupaten Pelalawan, itu. Di sana, dirinya tak menemukan garis polisi sebagaimana yang telah disebutkan Polres Pelalawan beberapa waktu lalu.

"Waktu kami ke sana tidak ada police line, kemudian di lokasi juga tidak ada menara pantau api," kata Okto di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Rabu petang, 15 Juli 2020.

Okto menyebut kebakaran terjadi pada akhir Juni 2020. Selanjutnya pada 2 hingga 6 Juli 2020, Okto menyatakan lahan gambut terbakar di lokasi masih mengeluarkan asap.

Ketika melihat di lokasi, Okto menyatakan adanya unsur kesengajaan. Pasalnya, lahan terbakar sudah dibentuk, tumpukan bekas pembersihan serta kanal mengelilingi lahan dimaksud.

"Dan sebelahnya ada lahan yang sudah ditanami akasia, yang tertanam itu tidak terbakar," kata Okto.

Okto menjelaskan, pembukaan lahan di lokasi tersebut masih baru. Berdasarkan pencitraan satelit, pada Januari lahan di sana masih kecil kemudian meluas tiap bulannya hingga Juni.

"Nah, Juni itu terbakar, kami bawa foto perluasan lahan tiap bulannya," ucap Okto.

Jika perusahaan memang sengaja membakar, Okto menyatakan betapa kejamnya tindakan itu. Pasalnya, saat ini masyarakat sudah susah bernapas karena pandemi Covid-19, ditambah lagi asap dari kebakaran lahan.

"Sekarang saja masyarakat sudah pakai masker, ditambah lagi membakar. Untung saat ini musim hujan, sehingga kejadian seperti tahun lalu tidak terulang," kata Okto.

Simak video pilihan berikut ini:


Diselidiki Polres Pelalawan

Okto mendesak Polda Riau segera mengusut perusahaan ini. Apalagi selama ini sejumlah perusahaan sudah diusut kepolisian, di mana beberapa di antaranya sudah disidangkan.

Selama ini lahan sawit dan konsesi HTI perusahaan selalu terbakar tiap tahunnya. Hanya saja selama ini perusahaan HTI selalu lolos dari jeratan hukum.

"Terakhir konsesi HTI ditangani tahun 2015, itupun akhirnya dihentikan atau SP3," ucap Okto.

Menurut Okto, tujuan perusahaan membakar lahan gambut adalah penghematan. Gambut terbakar membuat tanaman akasia di atasnya subur tanpa tambahan pupuk lagi.

"Berdasarkan penelitian, PH gambut terbakar lebih tinggi. Kalau biasa PH gambut rendah," terang Okto.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto dikonfirmasi menyatakan pihaknya telah menerima laporan Jikalahari. Dia menyebut kebakaran lahan ini sudah ditangani Polres Pelalawan.

"Sebelumnya diselidiki Polres, tadi Jikalahari menyerahkan surat," kata Sunarto.

Sementara itu, Humas PT AA belum mau berkomentar terkait laporan ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya