Karyawan dari Luar Surabaya Wajib Tunjukkan Tes COVID-19 yang Berlaku 14 Hari

Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) mewajibkan karyawan dari luar daerah untuk menunjukkan hasil pemeriksaan tes COVDI-19 yang berlaku 14 hari.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 15 Jul 2020, 20:00 WIB
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Irvan Widyanto (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewajibkan karyawan untuk menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test atau tes cepat dengan hasil nonreaktif dan tes usap atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan rumah sakit dan puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan.

Hal itu disebutkan dalam peraturan wali kota (perwali) Nomor 33 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi COVID-19 di Surabaya.

Hal itu merujuk pasal 12 ayat (2) huruf f ada ketentuan wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas.

“Hal ini dikhususkan bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan,” tutur Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, Rabu (15/7/2020).

Perubahan juga ada pada Pasal 15 ayat (3) huruf k tentang pedoman tatanan normal baru pada kegiatan di restoran/rumah makan/kafe/warung/usaha sejenis, untuk karyawan.

"Wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan," ujar dia.  

Ketentuan serupa wajib menunjukkan rapid test non reaktif atau swab tes negatif juga diwajibkan bagi karyawan toko swalayan, toko dan pusat perbelanjaan, bagi pemilik gerai atau stan. Lalu karyawan hotel dan apartemen.

Irvan mengatakan, perubahan aturan juga ada di pasal 20 ayat 1 tentang tempat kegiatan hiburan dan rekreasi yang diperbolehkan buka. Meliputi, Destinasi pariwisata, Arena permainan, Salon/barber shop, Gelanggang olah raga, kecuali : gelanggang renang, kolam renang, gelanggang /lap. Basket, gelanggang/lapangan futsal, gelanggang lapangan voli.

"Selain kegiatan di tempat kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang beroperasi,” ujar dia.

Pedoman tatanan baru pada kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi juga diubah lebih ketat.

Setiap orang yang melaksanakan perjalanan masuk ke daerah harus mematuhi beberapa syarat, yaitu menunjukkan identitas diri, menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan.  

Selain itu, wajib pula menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test atau swab atau surat keterangan bebas gejala dikecualikan untuk orang yang ber KTP, yang melakukan perjalanan komuter dan/atau perjalanan di dalam wilayah/kawasan anglomerasi.   

"Pedoman tatanan baru pada kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi untuk check point melakukan pengawasan dan pemantauan pada terminal bus," kata Irvan.

Dalam Perwali 33/2020 ini ada penambahan satu pasal yakni Pasal 25 A tentang: (1) Pembatasan aktvitas di luar rumah dilaksanakan mulai pkl 22.00 WIB. Dan (2) Pembatasan aktivitas di luar rumah dikecualikan untuk kegiatan: a. Pemenuhan keperluan kesehatan antara lain RS, apotek, fasilitas pelayanan kesehatan; b. Pasar; c. Stasiun, terminal, pelabuhan; d. SPBU; e. Jasa pengiriman barang; dan f. Minimarket yang terintegrasi dengan bangunan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat. 

"Di samping itu, ada pula penambahan pada Pasal 34, perubahan pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif dan push up, joget, memberi makan ODGJ di liponsos sebagai bagian dari paksaan pemerintah," ujar dia di Surabaya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Diharapkan Tren Kasus COVID-19 Menurun

Balai Kota Surabaya (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Irvan mengatakan, Perwali perubahan ini sangat penting karena keselamatan dan kesehatan warga adalah hukum tertinggi.

Apalagi saat ini tren kasus COVID-19 di Surabaya cenderung turun, sehingga dengan ada Perwali perubahan ini diharapkan tren yang menurun itu bisa terus dipertahankan.

"Jangan sampai yang sudah turun ini bisa naik lagi. Kita ingin betul-betul turun dan mudah-mudahan bisa tuntas. Makanya, ada beberapa poin yang diubah dan ditambahkan dalam Perwali No. 33 Tahun 2020 ini. Salah satunya pedoman tatanan normal baru di tempat kerja untuk karyawan atau pekerja, termasuk pula soal jam malam yang saat ini sudah mulai diberlakukan," tegas Irvan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya