Liputan6.com, Manado - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akhirnya memberikan rekomendasi dan persetujuan penetapan dua fasilitas kesehatan di Sulut sebagai Rumah Sakit (RS) Lapangan Darurat Covid-19.
"Hari ini telah diterima surat rekomendasi dan persetujuan dari Kemenkes RI terkait penetapan RS Lapangan Penanganan Darurat Covid-19 di Provinsi Sulut," ungkap jubir Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulut dr Steaven Dandel, Rabu malam (15/7/2020).
Baca Juga
Advertisement
Dalam surat bernomor YR.04.01/III/2975/2020 itu, dua fasilitas yang disetujui sebagai RS Lapangan Darurat Covid-19 Sulut adalah Gedung Kitawaya Manado, dan Bapelkes Manado.
"Gedung Kitawaya berkapasitas 200 tempat tidur, dan Bapelkes Manado memiliki 150 tempat tidur, siap menjadi RS Lapangan Darurat Covid-19," ungkap Dandel.
Selain penetapan dua fasilitas tersebut, dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 di Sulut, RSUD Manembo-nembo Bitung telah meluncurkan Laboratorium pemeriksaan Tes Cepat Molekuler (TCM) GenXpert.
"Kapasitas pemeriksaannya antara 8 sampai16 sampel per hari, dan dipakai untuk keperluan diagnosa kasus suspect dan probable Covid-19 di rumah sakit," ungkap Dandel.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulut Joy Oroh mengatakan, langkah Pemprov Sulut menyiapkan RS Lapangan Darurat Covid-19 akan meringankan beban dari RS umum, sehingga tidak terjadi penumpukan pasien.
"Karena akan berakibat penuhnya kapasitas rumah sakit, langkah ini sekaligus menurunkan risiko penularan Covid-19 di fasilitas kesehatan di Sulut," ujarnya.