3 Fakta Terkait Surat Sakti Buronan Kasus Korupsi Djoko Tjandra

Beredarnya surat jalan Djoko Tjandra agar bisa bepergian di Indonesia bemula dari klaim Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang menyatakan memiliki foto surat jalan buronan kasus Bank Bali tersebut.

oleh Maria Flora diperbarui 16 Jul 2020, 09:09 WIB
ilustrasi djoko tjandra (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Terungkap siapa yang menerbitkan surat jalan bagi buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra

Akibat perbuatannya, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri  Brigjen Prasetyo Utomo kini dicopot dari jabatannya. 

Guna pemeriksaan lebih lanjut, terhitung mulai Rabu malam, 15 Juli kemarin hingga 14 hari ke depan, Brigjen Prasetyo Utomo akan ditempatkan di tempat khusus di Provos Mabes Polri. 

"Pemeriksaan belum selesai dan mulai hari ini ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari. Jadi ada tempat di Provos khusus untuk anggota dan sudah disiapkan. Mulai malam ini," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2020.

Beredarnya surat sakti bagi Djoko Tjandra agar bisa bebas bepergian di Indonesia bermula dari temuan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dia mengklaim memiliki foto surat jalan buronan kasus Bank Bali tersebut.

"Surat jalan tersebut yang diterbitkan sebuah instansi berisi Djoko Tjandra selaku konsultan untuk bepergian menggunakan pesawat terbang dari Jakarta ke Pontianak tanggal 19 Juni 2020 dan kembali Pontianak ke Jakarta tanggal 22 Juni 2020," tutur Boyamin dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2020.

Adalah Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane yang kemudian menyebutkan bahwa surat tersebut dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

Menurut Neta, surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS dengan Nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol PU.

Berikut sejumlah fakta terkait surat sakti Djoko Tjandra dari oknum jenderal Polri dirangkum Liputan6.com

Saksikan video pilihan di bawah ini:


1. Inisiatif Pribadi

Buron kasus BLBI terkait cassie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. (Istimewa)

Polri menyebut, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo alias PU mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri.

Hal itu berdasar hasil pemeriksaan sementara terhadap Brigjen PU atas surat jalan buron kasus korupsi BLBI terkait pengalihan hak tagih Bank Bali itu.   

"Tentunya surat jalan tersebut yang ditandatangani salah satu biro di Polri tentunya pemberian surat jalan tersebut adalah kepala biro tersebut inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2020.

Argo pun mengingatkan komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis dalam menangani personel yang menyalahi aturan. Sanksi tegas akan diberikan tanpa pandang bulu. Termasuk soal kasus Djoko Tjandra ini.

"Ini menjadi pembelajaran bagi personel Polri yang lain. Kita ingin menegakkan aturan kita, komitmen sesuai Pak Kapolri yang nyatakan ke semua jajaran. Propam sedang bekerja, semua anggota yang berkaitan dengan surat jalan tersebut akan diperiksa semua. Kita tunggu sedang bekerja hari ini," Argo menandaskan.


2. Jabatannya Dicopot

Banner Djoko Tjandra (Liputan6.com/Triyasni)

Atas perbuatannya, Polri mengeluarkan surat kilat terkait pencopotan jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Hal itu tertuang dalam telegram bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan pencopotan jabatan tersebut.

"Benar," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Juli kemarin. 

Dalam surat tersebut, tertulis bahwa Brigjen Prasetyo Utomo dimutasi sebagai Pati Yanma Polri dalam rangka riksa.

Sebelumnya, Argo menyampaikan bahwa pihaknya mendapati hasil pemeriksaan sementara bahwa Brigjen Prasetyo Utomo mengeluarkan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra, atas inisiatifnya sendiri.


3. Ditahan 14 Hari

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (kiri) menyerahkan salinan surat jalan Djoko Tjandra kepada Ketua Komisi III DPR Herman Herry di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Komisi III DPR diminta mengawasi polemik buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali tersebut. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Usai dicopot dari jabatannya, Brigjen Prasetyo Utomo akan menghuni ruang khusus di Divisi Propam Polri dalam rangka pemeriksaan.

"Pemeriksaan belum selesai dan mulai hari ini ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari. Jadi ada tempat di Provos khusus untuk anggota dan sudah disiapkan. Mulai malam ini," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli kemarin.

Hal ini agar para penyidik Propam Polri untuk mendalami ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam penerbitan surat jalan tersebut. 

"Dalam pemeriksaan itu di Propam tempat khusus, ditahan lah di sana selama 14 hari," jelas Argo.

Polri mengeluarkan surat kilat terkait pencopotan jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Hal itu tertuang dalam telegram bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya