Liputan6.com, Jakarta Masyarakat kini dapat lebih mudah naik kereta api jarak jauh dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta. Hal tersebut dikarenakan syarat Surat Izin Keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta sudah ditiadakan oleh Pemprov DKI Jakarta sejak Selasa, 14 Juli 2020.
Mulai keberangkatan Rabu, 15 Juli 2020, syarat SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI. Aplikasi ini dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store. Masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM.
Advertisement
Namun, masyarakat perlu melampirkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan).
Atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test.
"Diharapkan dengan perubahan syarat tersebut, dapat meningkatkan minat masyarakat untuk naik kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangan resmi, Kamis (16/7/2020).
Secara umum, setiap pelanggan kereta api tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket. Serta menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.
Selain itu, pelanggan ka jarak jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Untuk pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun, agar menyediakan sendiri face shield pribadi.
“Protokol tersebut harus dipatuhi mulai dari keberangkatan, selama di dalam perjalanan, dan sampai di stasiun tujuan. Tujuannya agar kereta api menjadi moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan seluruh pelanggannya sehat sampai di tujuan,” tegas Joni.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan alasan dihentikannya pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) untuk masyarakat yang ingin ke Ibu Kota.
Dia mengatakan, kini masyarakat dapat menggunakan Corona Likelihood Metric (CLM) yang dapat diakses melalui aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta.
"Yang kita kedepankan adalah prinsip pengendalian bagaimana pergerakan orang di Jakarta itu seluruhnya aman dari wabah Covid-19. Karena prinsipnya pengendalian, maka pergerakan orang itu harus dipantau secara keseluruhan," kata Syafrin saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).
Dia menjelaskan, SIKM bertujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sedangkan untuk CLM, untuk mengendalikan aktivitas masyarakat.
Saksikan video di bawah ini:
BPTJ: Semua Moda Transportasi Hapus Syarat SIKM Masuk Jakarta
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B Pramesti membenarkan kabar bahwa pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) di simpul transportasi dan ruas jalan sudah ditiadakan.
Polana bilang, hal tersebut sudah dilakukan sejak Selasa (14/7/2020) lalu.
"Betul, sejak kemarin (Selasa) SIKM ditiadakan. Semua moda," kata Polana saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (15/7/2020).
Fakta ini juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Syafrin juga mengimbau agar masyarakat dapat menggunakan JakCLM (corona likelihood metric), yang dapat diakses melalui aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta.
"Kemudian warga yang ada di Jakarta wajib menginstal aplikasi CLM," ujarnya kepada Liputan6.com.
Adapun sebelumnya, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, seluruh masyarakat harus membuat SIKM untuk keluar masuk Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian menerbitkan aturan baru, yakni masyarakat harus menggunakan aplikasi Corona Likelihood Metric (CLM) untuk hilir-mudik dari Jakarta.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Advertisement