Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan hingga saat ini pihaknya belum melakukan pembahasan bahkan belum menerima informasi mengenai usulan pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, pemerintah dengan DPR saat ini tengah dalam proses pembahasan mengenai arsitektur pengawasan keuangan dan moneter.
Sebelumnya, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sempat mengusulkan agar fungsi pengawasan OJK dapat dikembalikan ke Bank Indonesia (BI). Dengan demikian, secara tidak langsung DPR meminta OJK dibubarkan.
Advertisement
"Kami belum ada informasi atau pembahasan substansi tentang itu. Pemerintah saat ini dan dengan DPR akan memutuskan bagaimana arsitektur dari kewenangan pengawasan keuangan dan moneter, dan ini akan bergantung dari porses legislasi," ujar Sri Mulyani dalam video conference, Kamis (16/7/2020).
Bendahara Negara itu menjelaskan pemerintah berkomitmen untuk memertahankan stabilitas sistem keuangan di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah juga akan berhati-hati dalam menerapkan kebijakan di tengah kondisi perekonomian yang saat ini dalam kondisi rentan.
"Banyak perusahaan menghadapi tekanan dari penurunan ekonomi, dan kebijakan untuk mendukung ketahanan perusahaan sektor keuangan dan institusi keuangan, bank, dan banyak yang mengatakan mereka nggak akan survive," ujar Sri Mulyani.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Libatkan Penegak Hukum
Untuk menghindari penyimpangan dari setiap kebijakan yang dibuat, pemerinta terus melibatkan para penegak hukum. Dia juga menekankan pemerintah terus bekerja sama dengan BI serta OJK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Keseimbangan akan terus disesuaikan. Pemerintah saat ini bekerja sama dengan BI dan OJK dan DPR untuk menjaga stabilitas sistem keuangan," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI, Eriko Sotarduga mengatakan, pengembalian fungsi pengawasan sangat dimungkinkan terjadi. Mengingat pada saat itu regulator keuangan berada di tangan Bank Sentral Indonesia.
"Memungkinkan saja OJK dikembalikan ke BI, di Inggris sudah terjadi, beberapa negara juga sudah terjadi nah ini tentu harus dievaluasi (OJK)," kata Eriko di Ruang Rapat Komisi XI, DPR RI, Jakarta, Selasa (21/1).
Advertisement
Inisiasi DPR
Dia menjelaskan, pemisahan OJK dan BI pada tahun 2012 lalu merupakan inisiasi DPR dan juga pemerintah untuk mengantisipasi krisis ekonomi di Indonesia.
Namun setelah OJK menjalankan tugas selama 8 tahun, pengawasan di industri keuangan khususnya asuransi dinilai tidak maksimal sehingga menyebabkan beberapa perusahaan asuransi gagal bayar.
"Kita bicara dahulu mereka melakukan (pemisahan) itu untuk pengawasan lebih baik, ternyata hasilnya tidak maksimal," tambah Eriko.
Dwi Aditya Putra
Merdeka.com