Liputan6.com, Jakarta Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat, Kresna Hutauruk menyebut, tidak ada fakta yang membuktikan adanya afiliasi kliennya dengan sejumlah manajer investasi. Dua terdakwa kasus ini, Heru bersama Joko Hartono Tirto, dituding berafiliasi dengan manajer infestasi untuk mengendalikan pembelian saham terkait investasi PT Asuransi Jiwasraya.
"Terkait afiliasi dengan Pak Heru, semua itu dugaan kok hasil pemikiran dia (saksi) sendiri," tutur Kresna sebelum persidangan, Kamis (16/7/2020).
Advertisement
Menurut dia, kesaksian soal afiliasi sejumlah manajer investasi yaitu PT Treasure Fund Investasma (TFI), PT Dhanawibawa Manajemen Investasi, dan Pool Advistas Asset Manajemen dengan Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto, yang mengatur pembelian berbagai saham investasi Jiwasraya hanyalah berlandaskan dugaan saja.
"Sehingga adanya hubungan Heru Hidayat dengan sejumlah manajer investasi tersebut terbantahkan," kata Kresna.
Meski para saksi meyakini adanya afiliasi tersebut, Kresna menilai hal itu sama saja dengan memaksakan kebenaran fiktif.
"Itu kan yakin karena ada omongan dari bosnya, omongan ini padahal hanya penyebutan nama, nah itu masih dugaan. Yakinnya kan karena bosnya pernah nyebut nama ini, tapi bosnya tentu banyak menyebut nama orang," ujar Kresna soal kasus Jiwasraya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kesaksian
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus Jiwasraya, JPU menyimpulkan kesaksian dari eks Kepala Bagian Pengembangan Dana Divisi Investasi Asuransi Jiwaraya, Lusiana, ada hubungan manajer investasi yang disebutkannya dengan Joko Hartono Tirto dan Heru Hidayat dalam melakukan investasi ke sejumlah saham.
Kesimpulan itu diambil karena melihat portofolio saham yang ingin dibeli hampir sama dengan portofolio yang pernah dibeli Jiwasraya sebelum.
"Padahal ketika ditanyakan, Lusiana menyatakan banyak saham lain yang juga dimiliki Jiwasraya," Kresna menandaskan.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko membantah bahwa jajaran direksi dan komisaris PT Asuransi Jiwasraya meminta PricewaterhouseCoopers (PwC) untuk merekayasa hasil laporan keuangan pada 2018. Hal itu diungkap Hexana saat hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya.
“Saya tidak tahu (rekayasa hasil laporan),” ujar Hexana menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa Heru Hidayat, Aldres Napitupulu di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/7).
Aldres kemudian membeberkan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), M. Jusuf Wibisana, selaku auditor PwC, yang menyatakan ada permintaan dari direksi dan komisaris agar laporan keuangan PT Asuransi Jiwasraya pada 2018 mencatatkan kerugian.
Namun, Jusuf menolak lantaran permintaan tersebut melanggar standar audit PwC.
“Pak Jusuf, dalam BAP-nya bilang, ada permintaan dari direksi dan komisaris AJS dibuat rugi tapi PwC tidak mau karena itu melanggar standar audit mereka,” kata Aldres membacakan BAP Jusuf.
Aldres kemudian mempertanyakan alasan penggantian PwC sebagai kantor akuntan publik untuk audit laporan keuangan 2018 Asuransi Jiwasraya.
“Karena Pak Jusuf tidak bisa memenuhi TOR (Term of Reference). Kewenangan menentukan Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah pemegang saham,” jawab Hexana.
Lebih lanjut, Aldres mempertanyakan hasil audit laporan keuangan PT Asuransi Jiwasraya 2017 yang mendapatkan opini tidak wajar atau adverse opinion. Dia meminta konfirmasi kepada Hexana bahwa opini tersebut muncul karena rasio pencapaian solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC), tetapi bukan akibat investasi.
“Iya, karena perhitungan cadangan. Iya (terkait RBC). Tidak ada karena investasi,” kata Hexana.
Selain Hexana, sejumlah mantan petinggi Asuransi Jiwasraya lain juga diagendakan hadir sebagai saksi dalam lanjutan persidangan kasus tersebut. Para petinggi tersebut antara lain mantan Komisaris Utama Djonny Wiguna, Kepala Divisi Investasi Faisal Satria Gumay, dan eks Bagian Pengembangan Dana Jiwasraya Lusiana.
Dua nama terakhir belum sempat dihadirkan dalam persidangan lantaran sidang diskors dan ditunda akibat Hendrisman Rahim, salah satu terdakwa, dilaporkan reaktif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test.
Advertisement