Cari Mangsa di Medsos, Oknum PNS Pemkab Purwakarta Cabuli 5 Anak di Bawah Umur

Polisi menangkap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Purwakarta bernisial SP (44), lantaran telah mencabuli 5 orang anak di bawah umur.

oleh Abramena diperbarui 16 Jul 2020, 13:30 WIB
Ilustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Karawang - Polisi menangkap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Purwakarta bernisial SP (44), lantaran telah mencabuli 5 orang anak di bawah umur. 

Pencabulan dilakukan setelah pelaku berhasil mengelabui korban anak-anak di bawah umur itu melalui media sosial.

Wakapolres Karawang Kompol Faisal Pasaribu mengatakan, pihaknya langsung bertindak mencari oknum PNS bejat tersebut usai mendapat laporan dari salah satu orangtua korban AM (48), warga Cikampek. Menurut pengakuan orangtua, pencabulan oleh pelaku dilakukan pada 16 April 2020 di toilet pasar Cikampek.

Dari pengakuan orangtua, kata Faisal, korban DV (16) diperlakukan tidak senonoh oleh SP di toilet pasar Cikampek, setelah berkenalan dan janjian melalui media sosial. Tak hanya DV, korban IG (16) juga menjadi korban pencabulan di tempat yang sama.

"Dari keterangan korban pencabulan dilakukan tersangka bersama temannya secara bergantian," kata Faisal.

Faisal menjelaskan, selain mengelabui korban melalui media sosial Facebook, pelaku juga mencari korban di taman dan masjid. Caranya dengan mengajak korban main game dan makan di mal. Setelah itu korban dicabuli dan di antar pulang hanya sampai gang rumah korban. pelaku juga memberikan uang Rp50 ribu. 

Di hadapan polisi, pelaku mengaku telah melakukan pencabulan terhadap lebih dari 5 orang anak di bawah umur. Aksi pencabulan itu sudah dilakukannya sejak 2017. Dilakukan secara acak dan rata-rata korban merupakan anak di bawah umur.

"Jadi korban baru terdata 5 orang, malah bisa lebih," katanya.

Saat ini oknum PNS bejat tersebut sudah diamankan, berikut barang bukti ponsel pelaku yang digunakan dalam komunikasi, serta pakaian korban. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Faisal.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya