Puan Maharani: Konsep RUU BPIP Berbeda dengan HIP

Puan menjelaskan, konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan subtansi yang berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 16 Jul 2020, 15:01 WIB
Ketua DPR Puan Maharani menerima dokumen dari Menko Polhukam Mahfud MD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Pemerintah menyerahkan surat presiden dan daftar inventaris masalah RUU Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) kepada pimpinan DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui utusannya menyerahkan konsep Rancangan Undang Undang (RUU) Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) ke DPR. Konsep RUU BPIP dimaksudkan untuk memperkuat BPIP yang selama ini pembentukannya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres).

"Kami pimpinan DPR baru saja menerima wakil pemerintah yang dipimpin Menkopolhukam Mahfud MD untuk bisa menyerahkan konsep RUU BPIP sebagai masukan kepada DPR untuk membahas bersama atau mendapat masukan dari masyarakat," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Puan menjelaskan, konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan subtansi yang berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). RUU ini berisikan subtansi yang telah ada dalam Peraturan Presiden yang mengatur tentang BPIP dan diperkuat menjadi subtansi RUU BPIP.

"Konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan subtansi terdiri dari 7 bab dan 17 pasal. Berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 bab dan 60 pasal," kata Puan.

Puan menegaskan, subtansi pasal pasal RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur BPIP. Sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat Pancasila dan lainnya sudah tidak ada lagi dalam konsep RUU BPIP.


Belum Akan Langsung Dibahas

"Dalam konsideran mengingat sudah terdapat TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tentang pelarangan PKI dan ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme," terang Puan.

Puan mengatakan, DPR dan pemerintah sudah bersepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas. Akan tetapi akan terlebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas luasnya kepada masyarakat untuk mempelajari, memberi saran, masukan dan kritik terhadap konsep RUU BPIP tersebut.

"DPR bersama pemerintah akan membahas RUU BPIP apabila DPR dan pemerintah sudah mendapatkan masukan yang cukup dari seluruh elemen anak bangsa sehingga lahirnya UU BPIP menjadi kebutuhan hukum yang kokoh bagi upaya pembinaan ideologi Pancasila melalui BPIP," kata Puan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya