Tilang Berlaku Kembali, Ini 15 Pelanggaran yang Ditindak

Meningkatnya pelanggaran lalu lintas membuat Polda Metro Jaya kembali menerapkan sanksi tilang kepada pengendara kendaraan bermotor. Berlaku mulai pekan depan, terdapat empat ribu personel yang berjaga di seluruh wilayah DKI Jakarta.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 16 Jul 2020, 17:00 WIB
Polantas membuat surat tilang untuk pengendara motor ketika berlangsungnya Operasi Patuh Jaya 2018 di ruas Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Jumat (27/4). Razia ini berlangsung selama 14 hari, dari 26 April sampai 5 Mei 2018. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Meningkatnya pelanggaran lalu lintas membuat Polda Metro Jaya kembali menerapkan sanksi tilang kepada pengendara kendaraan bermotor. Berlaku mulai pekan depan, terdapat empat ribu personel yang berjaga di seluruh wilayah DKI Jakarta.

"Benar (tilang pelanggar lalu lintas)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo seperti dilansir kanal Peristiwa, Kamis (16/7/2020).

Selain itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menegaskan, toleransi bagi pengendara saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah diberikan.

Namun, angka pelanggaran lalu lintas di era New Normal terus bertambah, sehingga sanksi tilang kembali diberikan untuk memberi efek jera bagi pelanggar.

"Makanya kita akan segera penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi kecelakaan lalu lantas secara konvensional terlebih dahulu," ujar dia.

Sejumlah ruas jalan yang rawan terjadi pelanggaran akan dijaga ketat petugas kepolisian. Terdapat 15 jenis pelanggaran yang akan dilakukan penindakan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Berikut 15 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

1. Menggunakan handphone saat berkendara.

2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar.

3. Mengemudikan kendaraan melawan arus.

4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway.

5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan.

6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.

7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol.

 


Selanjutnya

8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.

11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI.

12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.

13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.

14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.

15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya