Liputan6.com, Jakarta Meski masih berada pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov Banten akhirnya menyetujui beroperasinya ojek online untuk mengangkut penumpang di kawasan Tangerang Raya.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Wahidin Halim. Tentunya sesuai dengan hasil kajian dan diskusi dengan para pengemudi ojol dan juga kepala daerah di tiga wilayah tersebut, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Advertisement
"Disepakati kita perkenankan bawa penumpang, dengan berbagai catatan pembatasan yang harus dipenuhi operator penyedia jasa ojol," kata Gubernur Banten Wahidin Halim di Ruang Tangerang Live Room, Puspemkot Tangerang, Kamis (16/7/2020).
Adapun pembatasan tersebut yakni, pengemudi diwajibkan menggunakan helm full face, jaket, menyediakan hand sanitizer hingga memasang sekat pembatas antara penumpang dan pengemudi.
"Nanti kita juga akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan operator penyedia jasa ojol tersebut agar mematuhi aturan yang sudah kita berikan," ujar Wahidin Halim.
Tak hanya itu, pihaknya juga mewajibkan operator untuk menyediakan fasilitas rapid test maupun swab test untuk para pengemudi ojol. Hal tersebut agar seluruh pihak merasa aman dan nyaman juga terhindar dari paparan Covid-19.
"Kita juga sedang rancang untuk bisa ikut memfasilitasi rapid test untuk para pengemudi ojol di Provinsi Banten, Pemprov sedang siapkan alatnya, tinggal koordinasi Kota dan Kabupaten (Tangerang) berapa banyak ojolnya," tutupnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ojol di Bekasi
Sebelumnya, layanan ojek online di Kota Bekasi, Jawa Barat, juga kembali aktif sejak Kamis 9 Juli 2020, setelah sempat 3 bulan vakum. Keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk memperbolehkan ojol kembali mengangkut penumpang, disambut antusias driver dan masyarakat pengguna jasa ojol.
Terdapat sejumlah protokol kesehatan yang wajib diterapkan para driver di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menuju new normal ini. Selain penggunaan masker, hand sanitizer, dan pelindung rambut, driver diwajibkan menyediakan papan pembatas untuk mengantisipasi penyebaran virus.
Bagi driver yang tidak mematuhi aturan, Pemkot Bekasi menyerahkan sepenuhnya kepada manajemen ojol sebagai pihak berwenang, untuk pemberian sanksi. Namun penumpang juga disarankan lebih mawas diri dalam memilih driver, khususnya yang mengabaikan protokol kesehatan.
Advertisement