Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) kembali menurunkan suku bunga acuan 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin menjadi 4 persen. Sebelumnya, posisi 7-Day Reverse Repo Rate berada di level 4,25 persen.
"Berdasarkan Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 15-16 Juli 2020 memutuskan untuk menurunkan sebesar 25 basis poin menjadi 4 persen," kata Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo saat membacakan hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020).
Advertisement
BI juga memutuskan untuk menurunkan suku bunga deposit facility sebesar 25 bps menjadi 3,25 persen. Lending facility juga turun 25 bps menjadi 4,75 persen.
Perry melanjutkan keputusan ini juga memperhatikan penggunaan bauran kebijakan ekonomi dengan tetap terjaganya inflasi. Langkah lain yang ditempuh yakni menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mekanisme yang dilakukan saat ini akan dilanjutkan di tengah ketidakpastian pasar global.
"Keputusan Bank Indonesia (BI) ini konsisten dengan upaya menjaga stabilitas perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi nasional di era pandemi Covid-19," kata Perry.
Saksikan video pilihan berikut ini:
BI Turunkan 7-Day Reverse Repo Rate Jadi 4,25 Persen
Satu bulan sebelumnya, Bank Indonesia (BI) juga memutuskan untuk menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 basis poin menjadi 4,25 persen. Suku bunga Deposit Facility juga turun sebesar 25 bsis poin menjadi 3,50 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 basis poin menjadi 5 persen.
"Keputusan ini konsisten dengan upaya menjaga stabilitas perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi di era COVID-19," jelas Gubernur BI Perry Warjiyo, di Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Ke depan, BI tetap melihat ruang penurunan suku bunga seiring rendahnya tekanan inflasi, terjaganya stabilitas eksternal, dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi. Kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah dan pelonggaran likuiditas (quantitative easing) akan terus dilanjutkan.
Bank Indonesia juga memutuskan untuk memberikan jasa giro kepada bank yang memenuhi kewajiban GWM dalam Rupiah baik secara harian dan rata-rata sebesar 1,5 persen per tahun dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapat jasa giro sebesar 3 persen dari DPK, efektif berlaku 1 Agustus 2020.
Advertisement