Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menargetkan bisa memulai proses pengumpulan dana simpanan peserta pada Januari 2021. Di tahap awal, BP Tapera akan memulai kepesertaan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri untuk memupuk tabungan pembiayaan perumahan.
Namun demikian, program tersebut bisa saja mundur dari jadwal jika dasar-dasar operasionalnya belum terpenuhi. Dengan begitu, BP Tapera belum bisa memulai operasinya pada tahun depan.
Advertisement
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan, operasional BP Tapera memang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020. Tapi, masih ada sejumlah pekerjaan rumah (pr) yang harus diselesaikan BP Tapera sebelum berjalan.
"Kita masih punya pr antara lain 1 amanat bentuknya adalah peraturan presiden (perpres). Kemudian 10 amanat dalam bentuk peraturan menteri (permen), lalu 13 amanat dalam peraturan BP Tapera," jelas Eko dalam sesi teleconference, Kamis (16/7/2020).
Saksikan video pilihan berikut ini:
Aturan Pendukung
Adapun berbagai peraturan pendukung tersebut tidak hanya dikeluarkan oleh satu pihak saja. Seperti 10 peratuan menteri, yang harus dikeluarkan oleh Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Dalam Negeri, dan sebagainya.
"Kalau ini selesai di tahun ini, maka di tahun 2021 nanti Tapera bisa beroperasi. Tetapi kalau dasar operasional ini belum ada, maka itu tidak bisa dijalankan Taperanya," ujar Eko.
Eko bercerita, tim perencana BP Tapera saat ini masih mengerjakan tiga tahap awal secara paralel sebelum masuk ke tahap keempat pada 2021.
"Termasuk penyiapan pengalihan dana FLPP dan sebagainya. Itu kita lakukan secara paralel sampai dengan 5 bulan ke depan," tukas dia.
Advertisement