Liputan6.com, Jakarta - Setelah menetapkan seorang tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kota Bogor, Jawa Barat.
Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB, Kamis (16/7/2020). Penyidik diketahui menggeledah ruang Pendidikan Dasar (Dikdas), ruang Tata Usaha (TU), dan ruang Sarana dan Prasarana (Sarpras).
Advertisement
Tak lama kemudian, salah satu penyidik tampak keluar dari gedung kantor Dinas Pendidikan dengan membawa sejumlah dokumen ke mobil Avanza hitam bernopol F 1195 BB.
Sekitar pukul 14.00 WIB, sejumlah penyidik meninggalkan lokasi dengan membawa dokumen tambahan. Tak ada satu pun di antara mereka yang mau memberikan keterangan terkait penggeledahan tersebut.
Institusi Korps Adhyaksa itu memang tengah menangani kasus dugaan penyimpangan dana BOS untuk Sekolah Dasar (SD) se-Kota Bogor Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kontraktor Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, kejakasaan telah menetapkan satu tersangka berinisial JRR yang merupakan kontraktor penyedia pada kegiatan ujian tengah semester (UTS), ujian akhir semester (UAS), try out, ujian kenaikan kelas, dan ujian sekolah.
Kerugian negara akibat korupsi dana BOS selama tiga tahun itu mencapai Rp 17 miliar.
Advertisement