BI: Kredit Bermasalah Bank Tejaga di Tengah Corona

Bank Indonesia menyatakan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jul 2020, 16:09 WIB
Ilustrasi Bank Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 15-16 Juli 2020 menyatakan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga. Meskipun resiko dari dampak meluasnya penyebaran Covid-19 terhadap stabilitas sistem keuangan terus dicermati.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan masih tinggi. Pada Mei 2020 CAR Perbankan sebesar 22,14 persen.

"Rasio kecukupan modal (CAR) perbankan Mei 2020 tetap tinggi yakni 22,14 persen," kata Perry di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020).

Selain itu, rasio kredit bermasalah bank (Non Performing Loan/NPL) juga tetap rendah. NPL sampai Mei 2020 yakni 3 persen bruto dan 1,17 persen neto.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Penyaluran Kredit Terbatas

Karyawan menghitung uang kertas rupiah yang rusak di tempat penukaran uang rusak di Gedung Bank Indonessia, Jakarta (4/4). Selain itu BI juga meminta masyarakat agar menukarkan uang yang sudah tidak layar edar. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Namun demikian, penyaluran kredit/pembiayaan dari sektor keuangan masih terbatas. Sebab saat ini masih lemah permintaan domestik dan kehati-hatian perbankan akibat masih berlanjutnya pandemi Covid-19.

Pertumbuhan kredit pada Mei 2020 tercatat 3,09 persen (yoy). Melambat dibandingkan dengan pertumbuhan April 2020 sebesar 5,73 persen.

Perkembangan restrukturisasi kredit di masa pandemi ini diprakirakan sudah mencapai puncaknya pada April 2020. Lalu pelaksanaan program penjaminan pemerintah untuk kredit UMKM diharapkan dapat mendorong pemulihan kinerja intermediasi.

 


DPK

Ilustrasi Pantau Rupiah (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Sementara itu, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan kredit yakni sebesar 8,89 persen (yoy). Ke depan, Bank Indonesia tetap menempuh kebijakan makroprudensial yang akomodatif.

Ini sejalan dengan bauran kebijakan yang telah diambil sebelumnya serta bauran kebijakan nasional. Termasuk berbagai upaya untuk memitigasi risiko di sektor keuangan akibat penyebaran virus corona.

Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya