Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta telah melakukan penyegelan atau penutupan sementara terhadap 26 tempat usaha selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi periode 6 Juni sampai 10 Juli 2020.
Kepala Seksi Pengawasan Disparekraf DKI Jakarta, Iffan mengatakan, mayoritas pelanggaran yang dilakukan pengelola tempat hiburan yakni melanggar waktu yang diizinkan untuk beroperasional atau berkegiatan sesuai rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 1933/-1.858.2 tanggal 30 Juni 2022.
Advertisement
Pelanggaran umum lainnya yakni tidak melaksanakan ketentuan jadwal pelaksanaan kegiatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 563 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan, Tahapan, dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
"Pelanggaran yang paling menonjol kami temukan yakni karaoke yang sudah mulai aktif, kemudian restoran atau kafe yang memfasilitasi live music. Kami rekomendasikan temuan pelanggaran itu ke Satpol PP untuk melakukan penindakan berupa pemberian sanksi," ungkap Iffan seperti dikutip BeritaJakarta.id, Kamis (16/7).
Empat tempat usaha di antaranya disegel disertai sanksi administrasi sebesar Rp 25.000.000. Adapun jenis tempat hiburan yang disegel terdiri dari rumah minum (bar), karaoke, cafe, griya pijat, lounge, dan diskotik.
Selain itu, ada beberapa tempat hiburan yang tidak menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir dan sabun, tidak menjaga jarak paling sedikit satu meter antara pengunjung (physical distancing), tidak adanya pengukur suhu tubuh, tidak menggunakan masker, dan tidak memastikan pengunjung yang datang dalam kondisi baik.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terapkan Protokol Kesehatan
Iffan menjelaskan, Disparekraf DKI Jakarta telah mengumpulkan asosiasi pengusaha hiburan sebelum diberlakukan PSBB Masa Transisi untuk mensosialisasikan kepada mereka protokol umum dan khusus pencegahan penularan Covid-19 di tempat hiburan.
Tujuannya untuk memastikan para pelaku usaha tempat hiburan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan kegiatan wisata dapat berjalan dengan baik dan produktif tapi tetap aman dari Covid-19.
"Kami sampaikan ada beberapa protokol umum dan khusus yang harus diterapkan. Jadi tidak mungkin mereka tidak tahu. Pengawasan terus kami lakukan memastikan bagaimana protokol Covid-19 dijalankan dan bagaimana mereka menerapkan sesudah beroperasi, apakah patuh terhadap protokol itu," tandas Iffan.
Advertisement