Liputan6.com, Surabaya - Polda Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap satu orang berinisial MN (29), salah satu pelaku komplotan perampok sadis atau pelaku pencurian dengan kekerasan (curat) asal Pasuruan, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pelaku curat asal Pasuruan ini kerap melakukan tindakan kejahatan dengan mengalungkan celurit pada korbannya. Serta tak segan-segan menjerat korban dengan tali dan lakban.
"MN ini adalah residivis perampokan uang di Indramayu, lalu kejahatannya kali ini ganti, dengan menggunakan modus mengenakan masker bercadar, dan mengancam dengan sajam celurit pedang dan melakukan pengikatan terhadap korban," ujar dia di Mapolda Jatim, Kamis (16/7/2020).
Baca Juga
Advertisement
Saat melancarkan aksinya, MN ini kerap meminta korbannya menunjukkan di mana menyimpan barang berharganya. Selanjutnya pelaku langsung mengambil seluruh perhiasan, uang tunai, hingga kendaraan milik korban.
"Terhadap keterangan yang sudah diambil, saat melakukan aksinya, mereka mencuri barang berupa dua gelang emas masing-masing 40 gram dan 20 gram, 20 gram kalung, dan cincin 3 gram, uang Rp 50 juta, HP korban, motor kawasaki Ninja, dan truk, semua ini milik korban," ucap Trunoyudo.
Tak hanya itu, Trunoyudo menyebut pihaknya telah mendapatkan laporan pada 8 November 2017. Komplotan ini terdiri dari enam orang. Satu orang sudah diamankan dan empat lainnya masih buron.
"Aksinya dilakukan di berbagai tempat masih dalam proses pendalaman penyidik, pengakuan dia tidak bekerja sendiri, satu komplotan ada enam orang dan masih dalam proses pengembangan. Yang jelas satu tersangka lainnya sudah putusan, dengan pasal yang sama, ini tersangka kedua. Beraksi di Kabupaten Pasuruan," ujar Trunoyudo.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Ancaman Hukuman 5 Tahun
Sementara itu, yang paling disayangkan kata Trunoyudo, pelaku kerap menyiksa korban sampai ketakutan, apabila tidak mau menuruti perintahnya. Tak hanya itu, saat beraksi ada korban terluka akibat celurit hingga kritis. Namun, saat dibawa ke layanan kesehatan terdekat, korban tak sadarkan diri hingga menghembuskan nafas terakhir.
"Kondisi dalam keadaan diikat, dan dikalungi celurit, dan disuruh menunjukkan harta bendanya dan kondisi ini secara psikis mengalami kerugian. Untuk korban, itu atas nama H Suyanto melapor ini terluka dalam keadaan kritis akhirnya meninggal dunia. Kondisinya saat itu tidak sadar dijerat dan dilakban mulutnya," ucap Trunoyudo.
Sementara itu, tersangka MN mengatakan celurit ini berguna untuk mengancam korban. Dia mengaku memiliki bagian untuk mengancam korban dengan celurit. "Saya bagian ngancam, sama bareng-bareng. Bawa celurit buat ngancam," kata tersangka sambil sesenggukan.
Dari aksinya, MN mengantongi keuntungan Rp 10 juta. Sedangkan barang hasil curian dijual kembali dan hasilnya dibagi sesama komplotan. "Saya dapat uang untuk makan saya dapat Rp 10 juta. Barang dijual anak-anak, saya terima beres. Baru ini ketahuan," pungkas MN.
Atas perbuatannya, MN dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Sementara itu empat pelaku lainya kini masih dalam pengejaran.
Advertisement