Liputan6.com, Pekanbaru - Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis bersalah terhadap 4 penyelundup anak singa Afrika, bayi leopard, dan puluhan kura-kura indiana star. Satu terdakwa atas nama Irawan Shia, divonis 4 tahun penjara serta kewajiban membayar denda Rp1 miliar.
Salah satu pertimbangkan majelis hakim yang diketuai Maruli Tua Pasaribu, Irawan merupakan residivis. Dia sudah lima kali keluar masuk penjara karena terlibat kejahatan penyelundupan satwa dilindungi.
Baca Juga
Advertisement
Sidang pada Kamis siang, 16 Juli 2020, digelar secara video conference. Para terdakwa mendengarkan putusan hakim dari Rumah Tahanan Kelas I Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Adapun vonis untuk Irawan ini sebanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Riau, Himawan Putra. Meski demikian, Himawan masih pikir-pikir mengajukan banding karena tiga terdakwa lainnya divonis ringan.
Tiga terdakwa lainnya, masing-masing Yatno alias Yat, Asrin alis Lin dan Safrizal alias Ijal, divonis dua tahun enam bulan penjara. Ketiganya juga diwajibkan membayar denda, masing-masing Rp1 miliar.
"Jika denda tidak dibayar, tiga terdakwa diwajibkan menjalani hukuman tiga bulan kurungan," kata Saut.
Sebelumnya, tiga terdakwa penyelundup anak singa ini dituntut Himawan selama tiga tahun enam bulan penjara. Sementara untuk terdakwa Irawan, perbedaan vonis dan tuntutan terjadi pada subsider.
"Irawan ini tuntutan subsider dendanya 6 bulan, sementara vonisnya 3 bulan," kata Himawan.
Dalam vonisnya, majelis hakim sepakat dengan tuntutan JPU yang menjerat terdakwa dengan Undang-UndangNomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Penerapan UU Baru
Pemakaian UU tersebut baru pertama kali diterapkan di peradilan Indonesia sejak disahkan pada tahun 2019.
Himawan menjelaskan, dirinya sengaja menggunakan UU untuk menjerat para terdakwa. Salah satu alasannya, satwa dilindungi yang diselundupkan para terdakwa tidak ditemukan di Indonesia.
"Karena apendik satwa itu tidak di Indonesia. Ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar," kata Himawan.
Himawan berharap penggunaan UU ini bisa membuat terdakwa mendapatkan efek jera dengan hukuman berat.
"Terlebih kepada Shia, residivis kasus yang sama," ucap Himawan.
Sebagai informasi, kasus penyelundupan satwa dilindungi ini dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau pada akhir 2019. Empat anak singa serta anak leopard dan puluhan kura-kura dimasukkan dari pelabuhan tikus Kota Dumai.
Satwa-satwa itu berasal dari Afrika dan dimasukkan terlebih dahulu ke Malaysia. Secara geografis, Dumai memang berbatasan langsung dengan negeri jiran itu.
Bayi singa dan leopard malang yang masih berusia di bawah satu tahun itu kemudian dibawa ke Kota Pekanbaru menggunakan minibus, Avanza dengan tujuan akhir Lampung.
Bayi leopard akhirnya mati setelah dirawat di Kebun Binatang Kasang Kulim. Sementara anak sinaga dan kura-kura akhirnya dievakuasi ke Taman Safari Indonesia.
Advertisement