Liputan6.com, Manado Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dinyatakan sembuh di Sulut mengalami lonjakan. Pada Kamis (16/7/2020), ada 83 kasus sembuh. Salah satu pemicunya adalah penerapan Petunjuk Tekhnis (Juknis) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Versi/Revisi 5 yang juga mengatur tentang kriteria pasien sembuh.
“Pasien yang sembuh hari ini sebanyak 83 orang. Sehingga jumlah totalnya menjadi 501 orang dinyatakan sembuh,” ungkap Jubir Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulut dr Steaven Dandel, Kamis malam (16/7/2020).
Baca Juga
Advertisement
Jumlah pasien sembuh ini melonjak drastis dibanding beberapa waktu sebelumnya, di mana angka tertinggi mencapai 34 pasien sembuh dalam sehari.
Dandel memaparkan, penentuan pasien sembuh itu sudah mengacu pada juknis versi 5, namun ada sebagian yang dilaporkan sembuh karena menggunakan kriteria versi 4.
"Dalam versi empat ada ketentuan hasil lab PCR dengan dua kali negatif baru dinyatakan sembuh dari Covid-19," ujar Dandel.
Dia mengungkapkan, dalam definisi operasional selesai isolasi atau sembuh sebagaimana diatur dalam juknis versi/revisi 5, ada 3 kriteria atau klasifikasi pasien.
Pada pasien kasus terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala atau asimptomatik, tidak perlu lagi dilakukan follow up pemeriksaan PCR yang menunjukkan dua kali negatif Covid-19.
"Tetapi hanya isolasi mandiri ataupun di ruang isolasi rumah singgah selama 10 hari, dihitung sejak pengambilan spesimen pemeriksaan yang menunjukkan orang tersebut positif Covid-19," paparnya.
Selanjutnya, pada pasien kasus probable maupun kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala ringan dan sedang, tidak dilakukan follow up pemeriksaan PCR yang menunjukkan dua kali negatif Covid-19.
"Yang dilakukan adalah isolasi selama 10 hari sejak mulainya gejala, ditambah minimal tiga hari setelah tidak menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan," ungkapnya.
Untuk pasien kasus probable maupun terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala berat dan kritis, tetap dilakukan follow up pemeriksaan PCR. Selanjutnya disebut selesai isolasi bila yang bersangkutan hasil tes swab PCR 1 kali negatif Covid-19.
"Kemudian ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan," jelasnya.
Dandel menambahkan, selain definisi operasional sebagaimana juknis versi 5, penilaian satu pasien bebas isolasi atau sembuh dilakukan oleh dokter di fasilitas pelayanan kesehatan, dan diputuskan oleh dokter penanggungjawab pasien atau DPJP.
"Jadi menentukan sembuhnya pasien dilakukan oleh DPJP," kata Dandel.
Selain menyampaikan terkait pasien sembuh, Dandel juga melaporkan ada penambahan 28 kasus baru positif Covid-19 di Sulut, sehingga akumulasinya menjadi 1.768 kasus.
Sedangkan untuk pasien meninggal dunia bertambah dua kasus, totalnya menjadi 109 orang.
"Untuk pasien aktif Covid-19 atau yang sedang dirawat sebanyak 1.158 orang di beberapa rumah sakit di Sulut," dia memungkasi.
Simak juga video pilihan berikut:
Data 28 Kasus Baru Positif Covid-19 di Sulut
1. Pasien 1.741: Perempuan, 28 tahun, asal Manado, dideteksi lewat hasil rapid test reaktif.
2. Pasien 1.742: Laki-laki, 30 tahun, asal Manado, dideteksi lewat hasil tracing kontak erat.
3. Pasien 1.743: Laki-laki, 31 tahun, asal Manado, dideteksi lewat hasil tracing kontak erat.
4. Pasien 1.744: Perempuan, 43 tahun, asal Manado, sebelumnya merupakan kasus suspek di rumah sakit (RS).
5. Pasien 1.745: Laki-lai, 50 tahun, asal Manado, sebelumnya merupakan kasus suspek di RS.
6. Pasien 1.746: Laki-laki, 72 tahun, asal Manado, sebelumnya merupakan kasus suspek di RS.
7. Pasien 1.747: Perempuan, 20 tahun, asal Tomohon, sebelumnya merupakan kasus suspek di RS.
8. Pasien 1.748: Laki-laki, 61 tahun, asal Bitung, sebelumnya merupakan kasus suspek di RS.
9. Pasien 1.749: Laki-laki, 68 tahun, asal Bitung, sebelumnya merupakan kasus suspek di RS.
10. Pasien 1.750: Perempuan, 38 tahun, asal Manado, sebelumnya merupakan kasus suspek di RS.
11. Pasien 1.751: Perempuan, 50 tahun, asal Tomohon, sebelumnya merupakan kasus suspek di RS.
12. Pasien 1.752: Perempuan, 30 tahun, asal Manado, sebelumnya merupakan kasus suspek di RS.
13. Pasien 1.753: Perempuan, 28 tahun, asal Bitung, sebelumnya merupakan kasus suspek di RS.
14. Pasien 1.754: Perempuan, 20 tahun, asal Manado, sebelumnya merupakan kasus suspek di RS.
15. Pasien 1.755: Laki-laki, 64 tahun, asal Minsel, sebelumnya merupakan kasus suspek di RS di Manado, telah meninggal pada 12 Juli 2020 lalu dengan komorbid atau penyakit penyerta gagal ginjal dan gagal jantung.
16. Pasien 1.756: Laki-laki, 65 tahun, asal Manado, sebelumnya merupakan kasus suspek di RS.
17. Pasien 1.757: Perempuan, 29 tahun, asal Manado, sebelumnya merupakan kasus suspek di RS.
18. Pasien 1.758: Perempuan, 38 tahun, asal Bitung, sebelumnya merupakan kasus suspek di RS.
19. Pasien 1.759: Bayi laki-laki Baru lahir, asal Minut, sebelumnya merupakan kasus suspek di RS.
20. Pasien 1.760: Laki-laki, 25 tahun, asal Manado, sebelumnya merupakan kasus suspek di RS.
21. Pasien 1.761: Perempuan, 29 tahun, asal Manado, sebelumnya merupakan kasus suspek di RS.
22. Pasien 1.762: Perempuan, 22 tahun, asal Manado, sebelumnya merupakan kasus suspek di RS.
23. Pasien 1.763: Perempuan, 18 tahun, asal Minahasa, sebelumnya merupakan kasus suspek di RS.
24. Pasien 1.764: Perempuan, 51 tahun, asal Manado, sebelumnya merupakan kasus suspek di RS.
25. Pasien 1.765: Perempuan, 24 tahun, asal Manado, sebelumnya merupakan kasus suspek di RS.
26. Pasien 1.766: Perempuan, asal Manado, sebelumnya merupakan kasus suspek di RS.
27. Pasien 1.767: Laki-laki, 40 tahun, asal Minahasa, sebelumnya merupakan kasus suspek di RS.
28. Pasien 1.768: Laki-laki, 51 tahun, asal Minahasa, sebelumnya merupakan kasus suspek di RS.
Advertisement