Gubernur Jabar Larang Pembagian Daging Kurban di Lokasi Pemotongan

Pemerintah Jawa Barat mengingatkan dalam pelaksanaan penyembelihan dan pendistribusian hewan kurban pada Hari Raya Iduladha tahun ini, harus menggunakan protokol kesehatan pandemi COVID-19.

oleh Arie Nugraha diperbarui 17 Jul 2020, 17:30 WIB
Petugas menimbang daging kurban (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Jawa Barat mengingatkan dalam pelaksanaan penyembelihan dan pendistribusian hewan kurban pada Iduladha tahun ini harus menerapkan protokol kesehatan pandemi COVID-19. Tujuannya mencegah penularan virus  SARS-CoV-2.

Gubernur Ridwan Kamil menginstruksikan kepada panitia kurban di Jawa Barat untuk menghindari kontak fisik dan kerumunan saat proses penyembelihan hewan kurban berlangsung. Demikian pula dengan pendistribusian daging kurban kepada penerima (mustahik).

"Tidak boleh ada pembagian daging kurban secara fisik di tempat pemotongan. Saya sudah perintahkan pembagian daging kurban harus secara door to door," ujar Kamil dalam keterangan resminya ditulis Bandung, Jumat, 17 Juli 2020.

Kamil mewajibkan panitia kurban membuat sistem untuk membagikan daging ke rumah-rumah. Misalnya warga diberi kupon oleh panitia, dan di dalam kupon itu tertera kalimat 'tunggu di rumah'. Sedangkan sistem pendistribusiannya, nanti dapat diantar oleh relawan kewilayahan seperti PKK dan Karang Taruna.

Kamil mengaku hal ini tidak mudah, tetapi dirinya menginginkan seluruh masyarakat Jabar selamat dari COVID-19. Kamil meminta panitia kurban menggunakan kotak anyaman bambu (besek) dalam pendistribusian daging. Selain ramah lingkungan, besek dapat menggerakkan ekonomi masyarakat.

"Saya larang pakai kantong plastik, tapi dari besek atau anyaman bambu. Selain ramah lingkungan penggunaan besek juga akan menghidupkan ekonomi kecil," kata Kamil.

 

 


Rekomendasikan Transaksi Hewan Kurban Secara Daring

Penerapan protokol kesehatan juga perlu dilakukan dalam proses transaksi hewan kurban. Kamil merekomendasikan proses transaksi hewan kurban secara daring.

Hal tersebut dapat mencegah kerumunan dan menekan potensi penularan COVID-19.

"Jual beli juga harus touchless atau tanpa sentuhan. Jadi, kalau bisa, belinya sekarang online saja. Syariatnya tercapai, kita juga tidak menyentuh pihak lain. Tradisi ini harus dibangun terlebih dalam situasi COVID-19," jelas Kamil.

Kamil meyakini kampanye penjualan secara daring (online) hewan kurban dapat dilakukan, meski hanya tersisa belasan hari menuju Iduladha. Kamil meminta kampanye online di tiap kabupaten dan kota dilakukan, caranya pemerintah setempat menghubungi langsung penjualnya agar bisa secara online, minimal via aplikasi pesan WhatsApp.

Sementara itu, Kamil meminta penjualan hewan kurban dilakukan di tempat terbuka dan luas. Selain guna menghindari kerumunan, penyembelihan hewan kurban dilakukan secara bertahap. Sebab, pelaksanaan penyembelihan dapat dilakukan selama empat hari pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijah.

"Tempat penjualan hewan tidak boleh sembarangan di mana saja harus dikurangi di tempat yang sempit dan lembap. Tempat penjualan harus dipusatkan di tempat terbuka yang luas, jadi yang berjualan di pinggir jalan tolong ditegur. Tolong maksimalkan pemotongan hewan di RPH (Rumah Pemotongan Hewan) untuk meminimalisir antrean. Memotong hewan kurban tidak harus di hari H bisa di hari H+1 sampai H+3," kata Kamil.


Protokol Kesehatan Saat Penyembelihan Kurban

Protokol kesehatan yang ketat, sebut Kamil, harus diterapkan saat proses penyembelihan hewan korban. Penyembelih harus memakai masker dan sarung tangan, baik saat menyembelih maupun merecah daging hewan kurban.

Meski saat ini tegah berlangsung pandemi COVID-19, Kamil mengingatkan peningkatan kinerja harus terjada. Kamil ingin semua pihak yang terlibat dalan pemotongan kurban, tetap mewaspadai penyakit antraks. Walaupun sekarang sudah jarang terjadi.

"Daging yang akan dibagikan ke para mustahik harus berstatus ASUH (aman, sehat, utuh, halal)," jelas Kamil.

Kamil mengimbau, untuk kelompok lanjut usia (lansia) dan anak-anak untuk tidak melaksanakan salat Iduladha berjamaah karena rawan terinfeksi COVID-19. Pelaksanaan salat Iduladha harus sesuai dengan syariat Islam dan menerapkan protokol kesehatan.

Pada pelaksanannya nanti, salat Iduladha harus jaga jarak minimal satu meter. Panitia setempat harus sudah memastikan protokol kesehatan diterapkan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jabar Jafar Ismail menyatakan, pemeriksaan hewan kurban dilakukan 14 hari sebelum hari raya Iduladha. Menurut Jafar, otoritasnya sudah menyosialisasikan protokol kesehatan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban ke 27 kabupaten dan kota.

Pemeriksaan hewan kurban dilakukan untuk memastikan hewan mempunyai kriteria ASUH. DKPP Jabar menurunkan ribuan petugas dan dokter hewan untuk melaksanakan pengawasan hewan kurban. Kemudian, DKPP Jabar akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota.

"Total petugas yang diturunkan berjumlah lebih dari seribu orang, rinciannya 260 orang dari DKPP Jabar dan kota dan kabupaten, 300 orang juru sembelih hewan, dan selebihnya adalah para dokter hewan dari PDHI serta mahasiswa kedokteran hewan," ujar Jafar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya