Jurus Bahlil Memacu Investasi di Daerah Pascapandemi

Kepala BKPM RI, Bahlil Lahadalia menegaskan kepada pimpinan di daerah untuk tidak mempersulit investasi yang masuk demi percepatan pertumbuhan ekonomi di masa pandemi Covid-19

oleh Heri Susanto diperbarui 18 Jul 2020, 21:00 WIB
Kepala BKPM RI, Bahlil Lahadalia, saat memberi sambutan dalam peresmian gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Sulteng, Rabu (15/7/2020). (Foto: Biro Humas Pemprov Sulteng).

Liputan6.com, Palu - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal BKPM, Bahlil Lahadalia menegaskan kepada pimpinan di daerah untuk tidak mempersulit investasi yang masuk demi percepatan pertumbuhan ekonomi di masa pandemi Covid-19. Para investor juga disyaratkan menggandeng UMKM lokal.

“Tahun 2020 adalah masa paling sulit untuk investasi kita karena Covid-19.  Tanpa investasi tidak mungkin ada lapangan pekerjaan. Tidak ada cara lain, kita dorong investasi yang berorientasi pada lapangan pekerjaan,” katanya.

Pernyataan itu disampakan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia di depan para pimpinan daerah di Sulawesi Tengah dan Forkompinda, saat kunjungan kerja di Kota Palu, Rabu (15/7/2020).

Bahlil bilang pihaknya telah menyiapkan berbagai aturan dan skema pelayanan perizinan investasi untuk memacu pertumbuhan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Kebijakan-kebijakan itu menegaskan agar para pemimpin daerah memberikan layanan yang memudahkan para investor atau pengusaha. Bahkan perjanjian pengawasan bagi aparat pemerintahan termasuk di daerah sudah diteken.

“Kami di BKPM sudah menandatangani MOU dengan Kapolri dan Kejagung untuk pengawasan agar aparat pemerintahan tidak mempersulit pengusaha yang mengurus perizinan,” kata Bahlil, Rabu (15/7/2020).

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Pangkas Waktu Perizinan

Mantan Ketua HIPMI itu juga menyebut penegasan kepada daerah untuk mempermudah investasi termuat dalam Perpres nomor 42 tahun 2020 yang mengamanatkan pemerintah di daerah membuat layanan perizinan yang terintegrasi di antaranya dengan layanan satu pintu.

Dengan cara itu waktu dan jarak pengurusan perizinan bisa dipangkas menjadi lebih singkat.

Bahlil mengingatkan kepala daerah agar menjadikan perpres itu sebagai acuan, sebab ada ancaman sanksi di dalamnya.

“Di antara sanksi yang diberikan kepada daerah yang menghambat atau mempersulit investor adalah memangkas atau menunda Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi daerah,” Bahlil mengingatkan.

Sementara, untuk membantu upaya bangkit UMKM di daerah, investor wajib menggandeng usaha-usaha lokal.

“Semua investor yang masuk ke daerah harus menggandeng UMKM lokal. Ini penting untuk pemerataan pertumbhan ekonomi,” ucapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya