Liputan6.com, Jakarta - Adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 tahun 2020 untuk membantu industri keuangan dan sektor rill dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19. Aturan ini diharapkan membuat dua sektor tersebut bisa tetap sehat meski aktivitas ekonomi terhambat.
"Khususnya POJK 11/2020, tujuannya agar sektor rill kita bisa berjalan dan sektor perbankan bisa tetap sehat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana dalam diskusi Program Market Review bertajuk Perkuat Keamanan Industri Keuangan Indonesia, Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Advertisement
Heru menjelaskan, kebijakan restrukturisasi kredit dikeluarkan setelah mempertimbangkan banyak hal. Relaksasi kredit yang diberikan perbankan diharapkan bisa membantu nasabah bertahan dan mengelola utang dengan baik.
Akibat pandemi ini juga mendorong perbankan untuk berinovasi dalam bertransaksi dan penyaluran kredit bagi nasabah. Namun aspek keamanan terhadap transaksi juga harus jadi perhatian perbankan dalam melakukan berbagai transaksi seperti digital banking.
"Kita evaluasi setiap saat dengan menjaga transaksi keamanan yang berkaitan dengan digital banking," kata Heru.
Digital Banking
Dalam hal ini, OJK sebagai regulator telah mengeluarkan peraturan terkait keamanan digital banking. Aturan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 38 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum.
Aturan ini mengakomodasi berbagai hal yang harus dimiliki perbankan yang menyelenggarakan digital banking. Mulai dari mengatur manajemen resiko sampai pengawasannya untuk memastikan keamanan di bank jika terjadi sesuatu yang bakal merugikan.
Lalu pada pelaksanaanya OJK masuk sebagai tim pengawas. "Nanti kita akan lakukan review terkait keamanan perbankan," kata Heru mengakhiri.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement