Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah China sejauh ini belum merespons permintaan Indonesia untuk menghadirkan warganya sebagai saksi di kasus perbudakan kapal yang melibatkan ABK WNI. Saksi itu dipanggil untuk kasus kapal Long Xin 629 yang membuat geger pada Mei lalu.
Kasus itu terjadi di luar perairan Indonesia dan kru kapal sudah keburu berlayar pulang ke China setelah menurunkan para ABK di Korea Selatan.
Baca Juga
Advertisement
Pekan lalu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi berkata kementeriannya sudah meminta Kedutaan Besar China di Jakarta menghadirkan saksi. Namun, belum ada respons hingga kini.
"Terkait permintan indonesia untuk menghadirkan saksi warga negara RRT pada kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang di kapal Long Xin 629, pihak Kemlu telah menyampaikan permintaan tersebut secara resmi kepada pihak RRT dan sampai saat ini kami belum menerima respons tersebut," jelas Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, pada Jumat (17/7/2020).
Pada kasus di kapal ikan China lain, Judha menyebut polisi sedang menyelesaikan berkas pada kasus kematian di kapal Lu Huang Yuan Yu 118 untuk selanjutnya disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum.
Tertahan di kasus Lu Huang Yuan Yu 118 merupakan seorang warga China yang menjabat sebagai supervisor. Proses otopsi korban meninggal juga sudah selesai.
"Ditemukan beberapa luka di tubuh jenazah," jelas Judha.
Perwakilan China di Indonesia sudah menerima pemberitahuan kekonsuleran terhadap penahanan ini. Alasan penahanan akibat dugaan penganiayaan.
Judha pun berharap pihak China kooperatif dalam kasus ini, sebab ia berkata penelusuran kasus ini penting bagi Indonesia maupun China.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
China Berkata Memberi Perhatian
Sementara itu, Pemerintah China meminta Indonesia mengambil tindakan konkret soal tewasnya anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia di dalam kapal berbendera China.
"China memberikan perhatian soal ini. China meminta pihak Indonesia mengambil tindakan konkret dan efektif untuk melindungi hak dan kepentingan kapal nelayan China dan anggota kru serta agar masalah ini bisa tertangani secara tepat dan cepat," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China Zhao Lijian di Beijing pada pekan lalu, seperti dikutip dari Antara.
Pihaknya akan terus menjalin komunikasi secara intensif dengan pihak Indonesia mengenai kasus itu.
Menurut dia, kapal penangkap ikan tersebut berlayar secara normal di rute internasional.
Namun pihaknya menyayangkan sikap Indonesia yang menahan kapal penangkap ikan berbendera China itu tanpa pemberitahuan terlebih dulu.
Seorang WNI, Hasan Afriandi, yang menjadi ABK di salah satu kapal berbendera China, Lu Huang Yu 117 dan Lu Huang Yu 118, ditemukan meninggal dunia.
"Informasi awal yang diterima ada seorang warga negara kita diduga dianiaya hingga meninggal dunia, seperti pengalaman sebelumnya sebagian besar tenaga kerja kita yang bekerja di kapal ikan asing diperlakukan tidak manusiawi dan berdasarkan dokumen untuk mereka bekerja sering kali dipalsukan dan tidak benar isinya. Sehingga dugaan kami kedua kapal ini salah satunya merupakan tempat dilakukannya penganiayaan dan ABK lainnya sebagai saksi yang mengetahui kejadian tersebut," kata Kepala Polda Kepri Inspektur Jenderal Polisi Aris Budiman, Rabu (8/7).
Polda Kepri telah meminta keterangan 23 ABK berkewarganegaraan asing dan akan meminta keterangan 15 ABK berkewarganegaraan China dan delapan ABK berkewarganegaraan Filipina terkait kematian WNI di perbatasan perairan Indonesia-Singapura itu.
Dalam meminta keterangan tersebut, Polda Kepri juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Filipina dan Kedutaan Besar China di Indonesia.
Advertisement