Menko PMK Minta Satu Kabupaten/Kota Harus Punya Minimal Satu PCR

Muhadjir mengungkapkan, hal tersebut harus dilakukan untuk mempercepat kepastian status pasien apakah dalam keadaan suspek atau terkonfirmasi positif Covid-19.

oleh Yopi Makdori diperbarui 17 Jul 2020, 23:17 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy mengapresiasi keterlibatan BPJS Kesehatan dalam penanganan COVID-19 usai menghadiri syukuran 52 tahun BPJS Kesehatan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2020). (Dok Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta setiap kabupaten dan kota memiliki paling sedikit satu mesin polymerase chain reaction atau PCR.

Dia meminta kepada Bupati dan Walikota Madiun untuk mengusulkan pengadaan PCR kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional.

"Tadi saya sudah minta ke Pak Walikota dan Pak Bupati untuk mempelajari kemungkinan pengadaan PCR, mesin PCR di masing-masing rumah sakit. Paling tidak di kabupaten atau kota punya satu," jelas Muhadjir usai melakukan pertemuan dengan Bupati Madiun Ahmad Dawami dan Walikota Madiun Maidi, di Kantor Walikota Madiun, Jawa Timur, Jumat (17/7/2020).

Selain itu, untuk pengadaan kebutuhan operasional seperti PCR kits, reagen ekstraksi, dan lainnya, menurut Muhadjir bisa diserahkan kepada masing-masing pemerintah kabupaten dan kota.

"Kalau bisa pengadaannya bisa diserahkan pada masing-masing kabupaten kota dengan anggaran untuk Covid-nya. Kalau tidak nanti juga bisa mengajukan ke Kemenkes," tuturnya. 

Muhadjir mengungkapkan, hal tersebut harus dilakukan untuk mempercepat kepastian status pasien apakah dalam keadaan suspek atau terkonfirmasi positif Covid-19. 

Sebab, kata dia, masih banyak kasus pasien hingga meninggal dunia tidak diketahui statusnya, apakah positif atau negatif Covid-19. Karena itu, untuk mengurangi kasus serupa terulang, maka menurutnya harus tersedia mesin PCR. 

"Supaya itu, maka setiap kabupaten kota harus punya mesin PCR sendiri. Sehingga spesimen tidak perlu dikirim terlalu jauh tapi juga bisa di tempat itu," jelas Menko PMK Muhadjir Effendy.

"Jadi paling tidak mereka harus segera diketahui statusnya. Targetnya maksimum dua hari sudah bisa diketahui," imbuhnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ruangan Khusus

Menko PMK Muhadjir Effendy Menko Muhadjir sampaikan Presiden Jokowi minta sosialisasi COVID-19 menggunakan bahasa dan simbol lokal usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/7/2020). (Dok Humas Sekretariat Kabinet)

Oleh sebab itu Muhadjir meminta pemerintah kabupaten kota untuk menyediakan ruangan khusus dengan tingkat keamanan tinggi sebagai tempat mesin PCR dan tempat dilakukannya pengetesan spesimen.

Menurutnya, penyediaan fasilitas tersebut bisa di RSUD kabupaten/kota atau di RS swasta.

"Karena itu saya juga minta kepada Pak Bupati dan Pak Walikota tolong disiapkan ruangan untuk BSL-2 minimum. Syukur-syukur BSL-3. Jadi yang tingkat keamanannya level 2. Syukur-syukur bisa level 3," ucapnya. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya