Liputan6.com, Bandung - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menutup lokasi galian tanah merah tak berizin di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Kamis, 16/7/20). Sebab pengusaha galian belum mengantongi Izin Usaha Penambangan (IUP) selama enam tahun mengeksplorasi wilayah tambang.
Uu menjelaskan, karena tidak mengantongi IUP, seluruh aktivitas pekerja harus dihentikan. Uu mengatakan pengusaha juga diwajibkan mengurus IUP terlebih dahulu dan meminta izin kepada masyarakat sekitar.
Baca Juga
Advertisement
"Kami akan pidanakan karena ini sudah berlangsung lama dan sudah beberapa kali dikasih saran untuk membuat legalitas tapi tidak (dituruti)," ujar Uu dalam keterangan resminya, ditulis Bandung, Jumat, 17 Juli 2020.
Saat menutup tambang ilegal itu, dua unit alat berat yang sedang beroperasi langsung dihentikan. Sebelum mengambil tindakan tegas, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabuaten Bekasi serta pemerintah desa setempat telah meminta pengusaha galian tanah merah tersebut untuk melengkapi perizinan.
Menurut Uu, tanpa IUP maka tidak ada jaminan aktivitas pertambangan aman bagi lingkungan dan tidak akan membahayakan masyarakat sekitar.
Uu menegaskan, semua pengusaha tambang harus mengikuti aturan dan persyaratan yang berlaku dengan memperhatikan zona wilayah dan melaksanakan kewajiban reklamasi.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Dampak Penambangan Ilegal
"Jika IUP diperlihatkan, Insyaallah akitivitas pertambangan tidak akan mengganggu masyarakat dan tidak merusak lingkungan. Tapi kalau seperti ini tidak memiliki izin, seenaknya, akhirnya lingkungan yang rusak," sebut Uu.
Uu beranggapan, bencana akibat aktivitas penambangan ilegal mungkin tidak akan muncul dalam waktu dekat. Namun jika dibiarkan maka dampaknya akan dirasakan generasi selanjutnya.
Uu meminta masyarakat proaktif melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui ada aktivitas pertambangan ilegal. Keselamatan pelapor janji Uu, akan dilindungi penuh oleh pemerintah.
"Jadi jangan takut lah sekarang, kan ada pemerintah kabupaten, di provinsi (ada) gubernur, ada polisi dan tentara. Kita negara hukum," kata Uu.
Ketua BPD Kertarahayu Kecamatan Seru, Dedi mengatakan aktivitas galian tanah merah di desanya sudah berlangsung sejak 2014. Selama enam tahun itu pula, pengusaha tidak pernah mengurus izin kepada pemda.
Dedi menyebutkan sebuah kewajaran, jika warga khawatir aktivitas ilegal tersebut akan membawa bencana jangka panjang bagi masyarakat sekitar. Warga juga menilai aktivitas ilegal tersebut mengganggu pengembangan pariwisata di Desa Kertarahayu.
"Sejak 2010, Kertarahayu ditetapkan sebagai Desa Wisata berdasarkan Perda Kabupaten Bekasi No 3 tahun 2010. Saat ini warga secara swadaya sedang membangun jembatan warna-warni yang disebut dengan Sasak Mare," tukas Dedi.
Advertisement