Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini, artis Catherine Wilson ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Saat ditangkap di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu berikut alat isap.
Catherine Wilson tak menampik saat polisi menanyakan apa benar sabu tersebut adalah miliknya. Penangkapan model papan atas tanah air ini berawal dari laporan masyarakat.
Advertisement
Belakangan dari hasil tes urine yang dilakukan, Catherine Wilson dinyatakan positif narkoba.
Sementara itu, berita terkait dikeluarkannya surat jalan dan penghapusan red notice bagi buronan kasus korupsi, Djoko Tjandra terus menjadi sorotan pembaca Liputan6.com.
Seperti diketahui ada dua jenderal polisi yang diduga terlibat skandal pelarian Djoko Tjandra. Mereka adalah Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Wibowo dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Apakah ini disebut sebagai bentuk kecolongan Polri?
Menurut Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, dua kasus sekretaris NCB dan Karokorwas PPNS Bareskrim ini bisa membuka mata semua pihak bahwa sistem pengawasan di internal polisi itu sangat lemah.
Pergantian petinggi Polri, lanjutnya, hanya mengubah bagian luarnya tanpa menyentuh substansi isinya. Dia pun menolak bila kedua kasus ini disebut sebagai bentuk kecolongan Polri.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Jumat, 17 Juli 2020:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. 4 Fakta Penangkapan Catherine Wilson Diduga Terkait Narkoba
Artis Catherine Wilson diamankan aparat kepolisian, Jumat (17/7/2020). Ia ditangkap diduga terkait penyalahgunaan narkoba.
Catherine Wilson ditangkap di kediamannya di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ia langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, pihaknya menyita barang bukti berupa dua paket sabu.
Kepada polisi, Catherine Wilson sama sekali tak membantah terkait kepemilikan paket sabu tersebut.
Advertisement
2. HEADLINE: Penghapusan Red Notice Muluskan Pelarian Buron Djoko Tjandra, Polri Kecolongan?
Kasus buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra, yang bebas menyelinap masuk dan keluar di Indonesia membuat institusi kepolisian disorot.
Hal ini setelah muncul surat jalan yang diteken Brigjen Prasetyo Utomo pada 18 Juni 2020. Imbasnya, jabatan Prasetyo sebagai Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri pun lenyap setelah dicopot pada 15 Juli 2020.
Tak sampai di situ. Nama Sekretaris NCB Interpol Indonesia juga disebut-sebut ikut terlibat memuluskan pelarian Djoko Tjandra. Brigjen Pol NW diduga berperan menghilangkan red notice.
Menurut Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, dua kasus sekretaris NCB dan Karokorwas PPNS Bareskrim ini harusnya membuka mata semua pihak bahwa sistem pengawasan di internal polisi itu sangat lemah.
Dia pun menolak bila kedua kasus ini disebut sebagai bentuk kecolongan Polri.
"Kecolongan itu kalau sudah ada sistem yang rapi, bagus untuk mencegah adanya kesalahan atau tindak kejahatan internal. Kalau sistem itu tidak ada, dan hal-hal semacam itu sudah "biasa", apakah bisa disebut kecolongan?" ujar dia.
3. Red Notice Djoko Tjandra, Polri: Bukan Dihapus tapi by System karena Masa Berlaku Habis
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono meluruskan perihal surat yang diteken oleh Sec NCB Interpol Brigjen NW.
Menurut hasil penyelidikan Propam Polri, jenderal polisi bintang satu itu bukan menghapus red notice buronan kelas kakap, Djoko Tjandra.
"Jadi ini bukan penghapusan, tapi penyampaian (kepada Dirjen Imigrasi) Ini lho, bahwa red notice ke Djoko Tjandra sudah terhapus (by system karena masa berlaku lima tahunan)," jelas Argo di Mabes Polri Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Red notice kepada buron sesuai prosedurnya memiliki berlaku selama 5 tahun. Bila masa berlaku terkait habis, maka pengajuan perpanjangan bisa dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung.
Diketahui, pengajuan red notice Interpol Indonesia untuk Djoko Tjandra tercatat pada 2009. Artinya, masa berlaku secara otomatis habis di tahun 2014.
Advertisement