Pengacara Terdakwa Nilai Jaksa Tak Cermat Hitung Nilai Kerugian Saham Jiwasraya

Kresna berkeyaninan bahwa apa yang diungkap tim JPU belum bisa dianggap kerugian nyata PT Asuransi Jiwasraya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 18 Jul 2020, 07:07 WIB
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Terdakwa Kasus Jiwasraya Heru Hidayat, Kresna Hutauruk mengkritik perhitungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nilai kerugian dari portofolio investasi saham milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Menurutnya angka yang dirilis tim JPU keliru.

"Nilai kerugian disebutkan JPU tersebut masih merupakan potensi kerugian atau potential loss dan belum menjadi kerugiaan riil atau actual loss," tulis Kresna dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (17/7/2020).

Karenanya, Kresna berkeyaninan bahwa apa yang diungkap tim JPU belum bisa dianggap kerugian nyata. Sebab seluruh saham dimaksud masih ada.

“Ini artinya, (penurunan nilai saham-saham milik Asuransi Jiwasraya) belum dianggap kerugian nyata sampai di-redeem karena sahamnya masih ada semua,” jelas dia.

Kresna meyakini, saat ini Asuransi Jiwasraya masih memiliki berbagai saham dan reksadana dalam portofolio investasinya. Dengan demikian, tidak tertutup kemungkinan nilai saham yang dimiliki BUMN ini masih mampu kembali meningkat.

"JPU selalu bilang, selisih subscribe dan redeem. Tetapi mereka lupa, barangnya masih ada. Seperti yang kita sudah sampaikan di sidang , bahwa nilai saham itu kan fluktuatif, hari ini bisa naik, hari ini bisa turun, besok bisa turun, besok bisa naik," dia menandasi.

Sebagai informasi, pernyataan Kresna didasarkan keterangan seluruh manajer investasi (MI) dalam persidangan kliennya. MI menjelaskan naik turunnya harga saham lumrah terjadi di lantai bursa.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Rugikan Negara Rp 16,8 Triliun

Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dari kalangan pengusaha, Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto (kedua kiri dan kanan berdiri) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/7/2020). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dalam perkara ini, enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan investasi saham PT Asuransi Jiwasraya didakwa merugikan negara Rp 16,8 triliun.

Keenam terdakwa adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya