Liputan6.com, Jakarta - Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi) Jawa Timur mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang menerapkan pengaturan jam malam dan mewajibkan tes COVID-19 bagi pekerja luar daerah.
Hal ini seiring Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Perwali nomor 33 tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya. Langkah ini untuk menjamin kesehatan dan keselamatan warga.
"Jadi, prinsip yang harus diketahui bersama dan diterima oleh semua pihak adalah pergerakan orangnya, makanya yang harus dikendalikan adalah orangnya, supaya kita bisa mengendalikan penyebaran penyakit ini," ujar Pembina Pengurus Daerah Persakmi Jawa Timur yang sekaligus Ketua IKA FKM UNAIR Estiningtyas Nugraheni, seperti dikutip dari laman Surabaya.go.id, ditulis Sabtu, (18/7/2020).
Baca Juga
Advertisement
"Karena penyakit itu bisa berasal dari manusia dan yang terinfeksi juga manusia, maka pergerakan orang ini harus dikendalikan," ia menambahkan.
Sedangkan peran tes cepat atau rapid test, Esti menuturkan, untuk menapis dan memastikan orang yang masuk ke Kota Surabaya itu adalah orang-orang yang sehat dan jangan sampai menambah beban Surabaya.
"Jadi, rapid tes ini ditujukan untuk mengamankan kota ini," tegasnya.
Dia menuturkan, orang-orang yang pindah-pindah setiap hari itu atau pekerja yang dari luar daerah, sebenarnya bisa dikategorikan sebagai orang yang rentan, karena berada di banyak titik pada pandemi COVID-19 ini, sehingga paparan yang dia terima juga cukup tinggi. Pada orang-orang inilah yang harus dipastikan apakah orang-orang ini benar-benar aman dari infeksi virus atau tidak.
"Sekali lagi, pada prinsipnya kalau kita lihat upaya penapisan ini untuk mengendalikan supaya beban kota ini tidak bertambah, sehingga perlu disaring orang-orang yang masuk ke Surabaya, bukan malah justru menambah beban kota ini," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Persakmi Apresiasi Langkah Pemkot Surabaya
Selain itu, Esti menjelaskan, mengacu pada aturan atau regulasi, ada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan atas SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nomor 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
"Bahkan, aturan dari Kemenkes juga tidak ada larangan secara tegas mengenai rapid tes ini. Di aturan Kemenkes itu dijelaskan bahwa rapid tes bisa dilakukan untuk skrining pada kelompok rentan, termasuk pekerja dari luar daerah sebagaimana yang diatur dalam Perwali perubahan itu," ujar dia.
Oleh karena itu, Persakmi memastikan mendukung seluruh upaya Pemkot Surabaya dalam mengendalikan penyebaran COVID-19 ini. Apalagi, sampai saat ini belum ada model seperti apa yang ideal untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 ini, dan selama ini Surabaya terus berupaya menjadi lebih baik dalam rangka mengendalikan penyebaran virus ini.
"Jadi, semua upaya itu kita apresiasi jika ditujukan untuk kebaikan bersama, termasuk upaya rapid tes ini," tutur dia.
Advertisement
Penerapan Jam Malam
Di samping itu, Esti juga menuturkan, tentang jam malam yang juga diatur dalam Perwali perubahan itu.
Dia menuturkan, secara prinsip penerapan jam malam ini juga untuk mengendalikan pergerakan orang.
"Tentu harapannya pada jam malam ini warga kota bisa beristirahat dengan baik supaya stamina dan imunnya naik, sehingga paparannya juga bisa berkurang, karena aktivitasnya lebih tertata," imbuhnya.
Esti juga menggaris bawahi semua upaya yang telah diatur dalam Perwali perubahan itu adalah tindaklanjut dari hasil evaluasi. Harapannya tentu bersama-sama menekan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Surabaya.
"Proses ini terus berjalan dan terus dievaluasi untuk menangani COVID-19 ini," pungkasnya.