Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI (Ditjen PKH Kementan) terus mengontrol kualitas mutu Unit Pelaksana Tugas (UPT) yang berada di bawah Ditjen PKH. Salah satunya, Balai Embrio Ternak (BET) Cipelang.
BET yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat ini sukses mendapatkan Sertifikat Kesesuaian SNI Embrio Ternak dari Kementan. Sejauh ini BET Cipelang dinilai sudah mampu menjadi sumber benih dan bibit unggul nasional.
Advertisement
"Selamat kepada BET Cipelang yang telah memperoleh Sertifikat Kesesuaian SNI. Pemberian sertifikat ini semoga bisa menjadi motivasi untuk menjadi UPT sumber benih dan bibit unggul nasional yang berkelanjutan," ujar Dirjen PKH, I Ketut Diarmita.
Secara terpisah, Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Ditjen PKH, Sugiono sudah menyerahkan secara langsung Sertifikat Kesesuan SNI Embrio Ternak kepada BET Cipelang yang diterima oleh Kepala Balai, Oloan Parlindungan.
Sugiono menjelaskan, Sertifikat Kesesuaian SNI ini merupakan jaminan tertulis yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) bahwa produk yang dihasilkan oleh produsen tersebut sudah sesuai dengan standar (SNI) yang menjadi acuannya.
"Ini merupakan jaminan tertulis yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) bahwa produk yang dihasilkan oleh produsen tersebut sudah sesuai dengan standar (SNI)," jelas Sugiono.
Sugiono menambahkan, hal ini merupakan salah satu prestasi untuk Kementan, Ditjen PKH dan BET Cipelang itu sendiri. Berhasilnya BET Cipelang mendapat sertifikat juga sekaligus membuktikan bahwa produk embrio yang dihasilkan memiliki mutu dan kualitas baik.
"Saya sangat senang dengan pemberian sertifikat kesesuian SNI ini, karena merupakan salah satu prestasi yang bisa kami raih dan sertifikat ini juga mendukung Sikomandan yang berdaya saing, sehingga menjadikan pertanian makin maju, mandiri dan modern," papar dia.
Lebih lanjut, Sugiono menyebut bahwa Ditjen PKH Kementan terus berupaya menghasilkan benih dan bibit berkualitas.
Sebagai informasi, embrio memerlukan penanganan khusus agar dapat berkembang menjadi individu yang mewarisi sifat unggul tetuanya. Benih dan bibit ternak memiliki peran yang penting dan strategis dalam upaya meningkatkan produksi dan produktivitas ternak.
"Sehingga perlu diusahakan agar benih dan bibit yang diproduksi dan diedarkan tetap terjamin mutunya sesuai standar," imbuh Sugiono. Seperti yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Bab IV Pasal 13 ayat (5) yang menyebutkan bahwa setiap benih atau bibit yang beredar wajib memiliki sertifikat benih atau bibit yang memuat keterangan mengenai silsilah dan ciri-ciri keunggulannya.
Saat ini embrio yang dihasilkan BET Cipelang sudah memenuhi SNI 7880.1:2013 Embrio ternak-Bagian 1:Sapi. Sampai dengan bulan Juni BET Cipelang sudah memproduksi 786 embrio dari target 945 embrio tahun ini. Rata-rata per tahun BET Cipelang bisa menghasilkan 800 embrio ternak.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2011 tentang sumber daya genetik hewan dan perbibitan ternak, bibit didefinisikan sebagai ternak yang mempunyai sifat unggul dan mewariskannya serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan. Sedangkan benih adalah bahan reproduksi ternak yang berupa mani, sel telur, telur tertunas, dan embrio.
Untuk memperoleh sertifikat Kesesuaian SNI, produsen benih/bibit harus melaksanakan kaidah kaidah perbibitan seperti identifikasi, pencatatan (recording) maupun seleksi. Pelaksanaan dan penerapan Good Breeding Practices di produsen yang optimal, Standar Nasional Indonesia (SNI) serta didukung dengan sistem manajemen mutu yang berkelanjutan.
Keseluruhan ketentuan tersebut dinilai oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Benih dan Bibit Ternak, LSPro Benih dan Bibit Ternak yang merupakan lembaga penilai kesesuaian yang berkedudukan di Ditjen PKH Kementan. LSPro Benih dan Bibit Ternak dibentuk berdasarkan Permentan Nomor 75 tahun 2011 tentang lembaga sertifikasi produk bidang pertanian.
Seperti yang disebutkan dalam Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Bab IV Pasal 13 ayat (6) dikatakan sertifikat benih atau bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi benih atau bibit yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri.
(*)