Mendagri Siapkan Skema Plt dan Pjs dalam Pilkada Serentak 2020

Skema ini disiapkan untuk mengantisipasi kekosongan kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2020.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 18 Jul 2020, 11:06 WIB
Mendagri Tito Karnavian menyampaikan penjelasan saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Jakarta, (13/7/2020). Tito meminta kepala daerah yang kembali maju pada Pilkada 2020 atau petahana tidak menggunakan dana Bansos untuk kepentingan pribadi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyiapkan skema Pelaksana Tugas (Plt) dan Pejabat Sementara (Pjs) dalam Pilkada Serentak 2020. Skema ini disiapkan untuk mengantisipasi kekosongan kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2020.

"Bagi kepala daerah yang tidak maju dia tetap menjabat, kalau kepala daerahnya maju maka wakilnya yang menjadi Plt, kalau dua-duanya pasangannya maju maka harus diganti dengan Pjs," kata Tito dikutio dari keterangan pers, Sabtu (18/7/2020).

Menurut dia, dasar hukum terkait Plt mengacu pada Pasal 65 dan 66 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Tito menyatakan, Plt akan dijabat oleh Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota. Hal ini apabila Gubernur, Bupati dan Wali Kota di suatu daerah sedang berhalangan sementara.

Sementara itu, Pjs dipilih jika pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam Pilkada, ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye.

"Pjs nanti akan diajukan kepada Kemendagri, nanti Kemendagri akan menentukan," ujar Tito.

Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia meliputi, 9 Provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pemungutan suara Pilkada 2020 mulanya digelar pada 23 September. Namun, hari pencoblosan diundur menjadi 9 Desember 2020 akibat Covid-19.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kemendagri Sebut Pencairan Dana Pilkada 2020 Sudah Capai 69 Persen

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri melaporkan perkembangan terkait pendanaan dan pencairan Pilkada 2020.

Plt Dirjen Bina Keuda, Mochammad Ardian mengatakan, sekitar Rp 15 triliun anggaran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk KPUD, Bawaslu, dan pengamanan,  sudah disalurkan Rp 10,4 triliun.

"Realisasi sebesar Rp 10,4 triliun atau 69,45 persen. Sisa pencairan telah mencapai Rp 4,6 triliun atau 30,55 persen," kata Ardian soal dana pilkada, Rabu (15/7/2020).

Adapun rinciannya, untuk KPUD sudah tersalurkan Rp 7,5 triliun; Bawaslu Rp 2,4 triliun, dan pengamanan Rp 434 miliar.

Ardian pun merinci sudah 140 daerah yang sudah 100 persen menyalurkan dananya untuk Pilkada 2020 ke KPUD. Untuk provinsi ada 4 yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Barat, serta 136 Kabupaten/Kota.

"137 Daerah yang telah transfer 100 persen ke Bawaslu, termasuk 5 provinsi yakni Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah dan 132 Kabupaten/Kota," tutur Ardian.

Sementara, ada 42 daerah sudah menyalurkan dana 100 persen untuk keamanan. Dia merinci, 2 adalah Provinsi Jambi, dan Kalimantan Tengah dan 40 kabupaten/kota.

Menurut Ardian, pihaknya akan selalu memantau penyaluran dana tersebut.

"Kemendagri memiliki data real time setiap hari isi kas daerah," pungkas Ardian

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya