Pegawai Meninggal Akibat Covid-19, PN Semarang Tutup Sementara

Pegawai PN Semarang yang meninggal karena COVID-19, lanjut Eko menjabat sebagai panitera muda hukum.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jul 2020, 20:40 WIB
Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menggelar simulasi penanganan pasien terduga infeksi virus Corona atau Covid-19. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Semarang - Pengadilan Negeri Semarang ditutup sementara menyusul salah seorang pegawai di lembaga peradilan itu meninggal dunia dan dinyatakan positif COVID-19.

"Persidangan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk sementara ditutup selama 7 hari," kata juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Sabtu (18/7/2020) dilansir Antara.

Adalah Ketua PN Semarang yang memerintahkan penutupan sementara itu, dan rencana penutupan akan mulai dilakukan pada Senin, 20 Juli 2020. 

Eko menuturkan rencana penutupan tersebut telah dilaporkan ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sambil menunggu instruksi lebih lanjut.

"Untuk persidangan perkara pidana, para hakim diminta untuk berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum mengenai mekanisme persidangan secara daring," jelasnya. 

Pegawai PN Semarang yang meninggal karena COVID-19, lanjut Eko menjabat sebagai panitera muda hukum.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Almarhum Baru Dilantik

Menurut dia, almarhum yang baru saja dilantik sebagai panitera tersebut kemudian beberapa hari tidak masuk kerja karena sakit.

"Yang bersangkutan berdomisili di Salatiga, Jawa Tengah," katanya. 

Atas kondisi tersebut, para pegawai PN Semarang rencananya akan menjalani tes usap pada Senin mendatang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya