Liputan6.com, Jakarta - Catherine Wilson telah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba. Catherine Wilson bersama dengan J yang merupakan security rumahnya, diamankann pada Jumat (17/7/2020).
Dari hasil penggeledahan di kediaman Catherine Wilson, ditemukan barang bukti sabu sebanyak dua klip masing-masing seberat 0,43 gram dan 0,66 gram. Hasil tes urin pun menunjukkan bahwa Catherine Wilson positif metamfetamin.
Pihak kepolisian kemudian menggelar konferensi pers terkait penangkapan Catherine Wilson. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tak akan mengulang kesalahannya.
Baca Juga
Advertisement
"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat dan keluarga besar, saya sangat menyesal dan saya berjanji tidak akan melakukan hal bodoh seperti ini lagi," kata Catherine Wilson di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020).
Terima Kasih
Catherine Wilson juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak kepolisian serta menyatakan siap menjalani prosedur hukum yang berlaku.
"Dan saya sangat berterima kasih kepada Polda Metro Jaya karena telah memperlakukan saya dengan baik. Dan saya akan mengikuti prosedur yang sudah ada. Dihukum di Indonesia ini, terima kasih," kata Catherine Wilson lagi.
Advertisement
Positif
Sementara itu dari pemeriksaan awal, Catherine Wilson mengaku baru mengonsumsi narkoba sejak dua bulan terakhir.
"Memang benar yang bersangkutan adalah pengguna, hasil tes urin positif metafetamin, baik CW maupun J. Dari pengakuan awal, yang bersangkutan pengakuannya baru sekitar 2 bulan menggunakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat melakukan konferensi pers.
Pendalaman
Kendati demikian, pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap rambut Catherine Wilson guna mengetahui sejak kapan Catherine Wilson mengonsumsi narkoba.
"Rencananya kita akan tes rambutnya, untuk mengetahui ybs sudah berapa lama menggunakan. Rencananya hari ini kita lakukan," katanya lagi.
Advertisement