Piar NTT Desak Jaksa Telusuri Aset Petinggi Bank NTT

Direktris Yayasan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) Nusa Tenggara Timur (NTT), Sarah Lerry Mboeik mendesak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk menelusuri seluruh aset petinggi Bank NTT.

oleh Ola Keda diperbarui 19 Jul 2020, 08:00 WIB
Foto: Direktris PIAR NTT, Sarah Leri Mboik (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang - Direktris Yayasan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) Nusa Tenggara Timur (NTT), Sarah Lerry Mboeik mendesak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk menelusuri seluruh aset petinggi Bank NTT.

"Agar terang alur uangnya mengalir ke mana saja, penyidik perlu telusuri aset seluruh pejabat Bank NTT," ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).

Menurut dia, mantan Plt Dirut Bank NTT, Absalom Sine, terlepas menerima atau tidak uang sebesar Rp1,5 miliar dari tersangka Stefanus Soleman, bukan berarti melepas tanggung jawabnya sebagai penentu kebijakan atas kredit yang dikucurkan.

Ironinya, para debitur yang merupakan orang Kupang dengan sejumlah agunan terletak di Kupang mengajukan pinjaman ke Bank NTT Cabang Surabaya dengan memecah jumlah pinjaman, sehingga pinjamannya melebihi Rp100 miliar.

“Apakah ini bentuk kesepakatan diam-diam antara debitur dan penentu kebijakan di bank untuk mengalihkan tanggung jawab,” tanya Sarah.

Ia juga mengaku heran debitur bisa sendiri membobol Bank NTT cabang Surabaya yang merugikan negara mencapai Rp127 Miliar.

“Masa debitur bisa bobolkan pinjaman segitu banyak tanpa keterlibatan orang dalam,” katanya.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Dugaan Rekayasa Agunan Bank NTT

Sarah menjelaskan, melihat modus ini patut diduga kemungkinan ada pemufakatan yang telah di-setting bersama.

“Bukan mau mengintervensi penanganan hukum oleh kejaksaan, tetapi harusnya bisa mengikuti alur itu,” tandasnya.

Sebelumnya, pengacara Hairudin Masaro, menyebut, mantan Direktur Kredit Bank NTT, Abselon Sine turut menerima uang Rp 1,5 miliar dari hasil kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya.

Menurut dia, uang tersebut diterima Abselon Sine dari tersangka, Stefanus Soleman di hotel Aston, Kupang. Keterlibatan Abselon Sine itu, kata dia, sudah dilaporkan Dewi, staf Stefanus ke KPK. Selain KPK, Dewi juga sudah mengungkapkan keterlibatan Abselon dalam BAP.

"Abselon ini tokoh sentral dalam kasus ini. Dia yang perintahkan kepala cabang, Leba untuk segera lakukan pencairan. Kenapa dia belum jadi tersangka? Sudah jelas kok keterlibatan dia," ujarnya kepada wartawan saat menggelar konferensi pers, Selasa (24/7/2020).

Ia mengatakan, semua proses pengajuan kredit itu diurus oleh Stefanus Soleman, termasuk agunan. Kliennya, Muhamad Ruslan, hanya mendapatkan 20 persen.

Sementara Stefanus Soleman mengambil 80 persen. Bahkan, dalam proses kredit itu, semua agunan dan hak jaminan, direkayasa oleh Stefanus Soleman.

"Tidak ada agunan dan hak jaminan. Semua itu direkayasa. Termasuk UD Prima Jaya, itu bohong semua. Stefanus kerja sama dengan pihak Bank NTT, tanpa diketahui klien saya," dia menegaskan.

 


Bantahan Mantan Direktur Kredit Bank NTT

Ia juga menilai ada upaya perlindungan terhadap Abselon Sine yang juga mantan Direktur Kredit Bank NTT oleh pihak Kejati NTT. Sebab, lokus kasus ini sebenarnya menjadi kewenangan Kejati Surabaya.

"Yang bawa kasus ini ke NTT isterinya Abselon, Hermina Amalo, jaksa juga di Kejati NTT. Ini jelas, ada yang ingin dilindungi," tandasnya.

Pernyataan Haerudin itu pun dibantah, Absalom Sine. Ia mengaku tidak pernah menerima uang sebesar Rp1,5 Miliar dari kasus Kredit Macet Bank NTT cabang Surabaya.

Ia pun melaporkan Haerudin Masaro ke Polres Kupang Kota, Kamis (16/7/2020) kemarin terkait dugaan penghinaan. Laporan Abselon tertuang dalam Nomor: 749/STTLP/VII/2020/SPKT Polres Kupang Kota.

Ia merasa terhina atas pernyataan Haerudin kepada media beberapa waktu lalu. Ia mengaku, mengambil langkah hukum agar tidak lagi terjadi pada orang lain.

"Sudah buat laporan. Selanjutnya, saya percayakan ke pihak polisi untuk proses selanjutnya," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya