Panitera Muda Meninggal Positif Covid-19, PN Semarang Ditutup Mulai Senin 20 Juli

Rencana penutupan tersebut juga telah dilaporkan ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sambil menunggu instruksi lebih lanjut.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jul 2020, 21:34 WIB
Petugas Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman menurunkan jenazah pasien COVID-19 di TPU Pondok Rangon, Jakarta, Rabu (17/6/2020). Meski Fase pertama PSBB transisi di Ibukota diberlakukan pertambahan pasien terus meningkat sampai hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Semarang - Pengadilan Negeri Semarang akan ditutup sementara selama 7 hari menyusul salah seorang pegawai di lembaga peradilan itu meninggal dunia dan dinyatakan positif COVID-19.

"Persidangan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk sementara ditutup selama 7 hari," kata juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Sabtu (18/7/2020).

Menurut dia, Ketua PN Semarang memerintahkan penutupan sementara itu akan mulai dilakukan pada Senin (20/7).

Ia menuturkan, rencana penutupan tersebut juga telah dilaporkan ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sambil menunggu instruksi lebih lanjut, dilansir Antara.

Sementara itu untuk persidangan perkara pidana, kata dia, para hakim diminta untuk berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum mengenai mekanisme persidangan secara daring.

Adapun pegawai PN Semarang yang meninggal karena COVID-19 tersebut, kata dia, menjabat sebagai panitera muda hukum.

Menurut dia, almarhum yang baru saja dilantik sebagai panitera tersebut kemudian beberapa hari tidak masuk kerja karena sakit. "Yang bersangkutan berdomisili di Salatiga, Jawa Tengah," katanya.

Atas kondisi tersebut, lanjut dia, para pegawai PN Semarang rencananya akan menjalani tes usap pada Senin mendatang.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya