Liputan6.com, Jakarta - TNI AL dari Markas Gugus Tempur Luat (Guspurla) Koarmada I menangkap dua kapal ikan dari Vietnam yang menangkap ikan secara ilegal (illegal fishing) di Natuna Utara, pada Sabtu (18/7/2020). Penangkapan dua kapal asal Vietnam ini, dideteksi saat KRI Yos Sudarso-353 yang sedang berpatroli pengamanan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I.
"Setelah didekati dugaan itu benar yaitu kapal ikan Vietnam yang sedang melaksanakan kegiatan penangkapan ikan di Perairan Natuna Utara kurang lebih 25 mil sebelah utara dari Pulau Sekatung," terang Komandan KRI Yos Sudarso, Letkol Laut (P) Maman Nurrohman, dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2020).
Advertisement
Maman menjelaskan, dua kapal ikan asal Vietnam dengan nomor lambung kapL BV 0274 TS dan BV 0887 TS tak dapat mengelak setelah didekati KRI Yos Sudarso-353. Kapal itu pun diamankan oleh TNI.
"Pasalnya alat tangkap berupa jaring trawl yang dia miliki sedang ditebar, hal ini merupakan bukti kuat bahwa dua kapal tersebut sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal di Perairan Indonesia," jelasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Amankan 10 ABK
Hasil penangkapan dua kapal ikan Vietnam ini, petugas berhasil mengamankan 10 orang ABK WN Vietnam digelandang ke Lanal Ranai untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut. "Hal ini merupakan wujud komitmen prajurit KRI dalam mengamankan wilayah perairan NKRI di Natuna."
Sesampainya di Lanal Ranai, Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Dofir segera memeriksa kesehatan para ABK sesuai protokol Covid-19 dan seluruhnya disterilkan.
“Dengan Protokol Covid-19, termasuk barang yang dibawa maupun kapal yang digunakan disterilkan dengan disemprot disinfektan, dan diyakinkan ke 10 ABK tidak membawa wabah ke Natuna," ujar dia.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement