Tok, PN Semarang Batal Tutup Meski Ada Panitera Muda Meninggal Positif Covid-19

Pegawai yang meninggal tersebut menjabat sebagai panitera muda hukum yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jul 2020, 13:44 WIB
Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Liputan6.com, Semarang - Pengadilan Negeri Semarang batal ditutup sementara dan akan tetap beroperasi seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat meski salah seorang pegawai di lembaga peradilan itu meninggal dunia dan dinyatakan positif COVID-19.

"Instruksi dari ketua pengadilan, kantor, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tetap buka," kata juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Minggu (19/7/2020).

Sebelumnya diberitakan, PN Semarang akan ditutup sementara selama 7 hari mulai Senin (20/7) menyusul adanya salah seorang pegawai meninggal yang dinyatakan positif COVID.

Pegawai yang meninggal tersebut menjabat sebagai panitera muda hukum yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu, dilansir Antara.

Eko menyebut sempat ada riwayat kontak antara almarhum dengan pegawai pengadilan setelah pelantikan.

Sementara berkaitan dengan operasional pengadilan, ia menambahkan mekanisme operasional pengadilan akan mengacu pada SEMA Nomor 6 tahun 2020 yang berkaitan dengan masa pandemi ini.

Proses persidangan sendiri, lanjut dia, tetap dilaksanakan secara daring untuk perkara pidana dan E-litigasi untuk perkara perdata.

Pegawai PN Semarang, kata dia, yang jumlahnya mencapai 200-an orang juga tetap akan menjalani uji cepat COVID-19 pada Senin (19/7) pagi.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya