Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, saat ini pihaknya tengah merampungkan aturan terkait reklamasi Ancol dan Dufan, Jakarta Utara.
Sebab reklamasi tersebut termasuk dalam revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Advertisement
"Sedang diproses sama DPRD, prinsipnya kami akan merevisi Perda terkait reklamasi Ancol Timur," kata Riza di Jakarta (19/7/2020).
Riza menjelaskan, reklamasi Ancol merupakan bagian dari proyek penanganan banjir Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) yang sudah berlangsung sejak 2009 lalu.
Selain itu, dia juga menyebut proyek JEDI merupakan lokasi pengerukan sedimentasi di sejumlah sungai dan waduk di Jakarta.
"Saat ini sudah ada 20 hektar tumpukan (lumpur hasil kerukan sedimentasi) dan itu pintu masuk supaya kami memperbaiki RDTR dan Perdanya," ucapnya.
Berbeda dengan Reklamasi Lainnya
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan perluasan kawasan Ancol berbeda dengan reklamasi 17 pulau di teluk Jakarta yang sudah dihentikan. Anies pun menegaskan, tidak ada janji kampanye yang ia langgar terkait kebijakan tersebut.
"Saya tegaskan bahwa pelaksanaan pengembangan kawasan Ancol ini memang bukan bagian dari proyek reklamasi yang bermasalah itu. Jadi dikeluarkannya Kepgub ini untuk memanfaatkan lahan yang sudah dikerjakan selama 11 tahun dan sama sekali tidak mengingkari janji," kata Anies dalam video Youtube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (11/7/2020).
Anies bahkan menyebut, reklamasi Ancol adalah pelengkap dan bukti Pemprov DKI mengedepankan kepentingan publik yakni mengatasi banjir.
Advertisement