Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal gugatan pengacara OC Kaligis terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. OC Kaligis diketahui menggugat Anies karena menunjuk Bambang Widjajanto menjadi Ketua Komite Pencegahan Korupsi pada Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TUGPP).
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 397/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 21 Januari 2020 yang dimohonkan banding tersebut," demikian dikutip dari situs resmi direktori putusan PT DKI, Jakarta, Minggu (19/7/2020)
Advertisement
Putusan Nomor 281/PDT/2020/PT.DKI itu dimusyawarhakan dan dibacakan pada 16 Juli 2020. Duduk sebagai ketua majelis Haryono, dengan anggota Indah Sulistyowati dan Brsirande Palayukan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan pengacara OC Kaligis terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan terkait posisi Bambang Widjojanto di TGUPP. Pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili sengketa yang diajukan Kaligis.
Ketua majelis hakim PN Jakarta Pusat Rosmina dalam putusan sela menerima eksepsi (keberatan) yang diajukan tim biro hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku tergugat.
Hakim menilai, eksepsi tergugat sudah sesuai dengan kompetensi absolut perkara ini yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili karena sengketa ini masuk wilayah Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Majelis hakim sependapat dengan eksepsi tergugat, dan karenanya kami mengabulkan eksepsi tersebut," ujar Hakim Rosmina saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat soal OC Kaligis vs Anies Baswedan, Selasa (21/01/2020).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Alasan
OC Kaligis diketahui mempermasalahkan jabatan Bambang Widjajanto sebagai ketua komite pencegahan korupsi dalam Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Kaligis mengatakan, pengangkatan Bambang, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak tepat dan bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017.
Menurut dia, pasal 22 huruf f peraturan gubernur menyatakan bahwa keanggotaan TGUPP yang berasal dari non PNS paling sedikit harus memenuhi syarat: tidak berstatus tersangka, terdakwa dan/atau terpidana.
Kaligis mengatakan, Bambang Widjojanto yang diangkat sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) memiliki rekam jejak negatif, yaitu berstatus tersangka.
Dia juga menyatakan, deponeering yang dikeluarkan Kejaksaan Agung dalam perkara Bambang tidak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XIV/2016.
Pada 2016, Bambang sempat menjadi tersangka terkait dugaan meminta saksi untuk memberi keterangan palsu dalam sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Bersama Bambang, Ketua KPK Abraham Samad juga ditetapkan sebagai tersangka.
Samad ditetapkan dalam kasus dugaan dokumen dan pembuatan paspor tahun 2007. Namun Kejaksaan Agung melakukan deponering atau mengesampingkan perkara terhadap Bambang dan Samad.
Advertisement