Imbauan Pemkot Yogyakarta Soal Takbir Keliling dan Penyelenggaraan Salat Idul Adha

Kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan sangat penting dilakukan dan menjadi kunci untuk mencegah penularan virus Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jul 2020, 20:00 WIB
Bedug terlihat pada malam takbiran di Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta, Sabtu (23/5/2020). Polisi dikerahkan menjaga Jalan KH Mas Mansyur untuk mengantisipasi adanya takbir keliling di kawasan tersebut. (Liputan6.com/Faiza Fanani)

Liputan6.com, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta mengimbau agar kegiatan takbir keliling bagi umat Islam yang biasanya diselenggarakan menjelang Idul Adha pada tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi ini ditiadakan dan menggantinya dengan melakukan takbir dari rumah masing-masing.

"Lebih baik tidak mengadakan takbir keliling, tetapi di rumah saja," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Minggu (19/7/2020).

Ia menambahkan, takbir juga bisa dilakukan di masjid atau musala yang sudah mendapatkan surat keterangan aman COVID-19 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan menyampaikan pemberitahuan ke camat setempat.

Menurut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengeluarkan panduan penyelenggaraan ibadah Idul Adha 1441 Hijriah dalam situasi pandemi COVID-19 yang kemudian ditetapkan melalui Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 451/9162/SE/2020.

Dalam surat edaran yang ditetapkan 10 Juli tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta mengimbau agar penyelenggaraan salat Idul Adha dilakukan di rumah atau lingkungan perumahan.

"Salat Idul Adha juga kami batasi, tidak diperbolehkan di lapangan dengan jamaah yang datang dari berbagai lokasi, tetapi bisa dilakukan di lingkungan kampung dengan jamaah berasal dari warga setempat. Protokol kesehatan pun harus ditegakkan secara ketat," katanya dilansir Antara.

Sedangkan bagi masjid atau mushala yang sudah memiliki surat keterangan aman COVID-19 dari Gugus Tugas diperbolehkan menggelar salat Idul Adha dengan menerapkan protokol kesehatan termasuk menyiapkan Satuan Tugas COVID-19 untuk memastikan pelaksanaan ibadah sesuai protokol pencegahan.

Dalam surat edaran tersebut juga diimbau tidak mengedarkan kotak infak karena akan sering berpindah-pindah dan dipegang banyak orang sehingga rawan penularan penyakit.

Heroe mengatakan, kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan sangat penting dilakukan dan menjadi kunci untuk mencegah penularan virus corona karena pemerintah tidak ingin muncul klaster penularan baru dari kegiatan ibadah saat Idul Adha.

"Protokol kesehatan yang ketat juga dilakukan saat penjualan, penyembelihan hingga distribusi daging hewan kurban ke masyarakat. Semuanya harus dilengkapi dengan satgas supaya protokol kesehatan bisa dijalankan dengan baik," katanya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Pengawasan Hewan Kurban

Sales Promotion Girl (SPG) menunggu pembeli di Mal Hewan Qurban H. Doni di Depok, Jawa Barat, Kamis (16/7/2020). Di masa pandemi, mal hewan kurban kembali menggunakan jasa SPG untuk menawarkan hewan kurban dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto mengatakan, akan tetap menerjunkan petugas untuk melakukan pengawasan terhadap hewan kurban guna memastikan kondisi kesehatan hewan.

"Kami siapkan sekitar 5.000 label yang akan diberikan setelah petugas memastikan bahwa hewan yang dijual dalam kondisi sehat dan memenuhi syarat sebagai hewan kurban," katanya.

Selain memantau kondisi kesehatan hewan, petugas juga diminta mengecek kelengkapan syarat berjualan seperti izin dari kecamatan dan kondisi tempat berjualan.

"Rasio antara jumlah hewan yang dijual dengan luas tempat berjualan juga harus dipenuhi, termasuk kondisi kebersihan kandang, pakan, dan air minum untuk hewan kurban," katanya.

Kegiatan pemantauan akan dilanjutkan sebelum dan sesudah pemotongan hewan kurban di lokasi yang menggelar penyembelihan hewan kurban.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya